JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) berbeda dengan bekerja dari kafe.
"Kan work from home namanya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN (Peraturan MenPANRB). Kita tunggu detailnya nanti malam kalau WFH ya," ujar Rini saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan WFH ASN pada Malam Ini
Sebentar lagi, pemerintah akan mengumumkan hari penerapan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) dan mekanismenya.
Rini menjelaskan, pada intinya, penerapan WFH lebih menekankan soal transformasi kerja ASN di dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, memang sudah saatnya ASN memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital, dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial.
"Karena sekarang penilaian itu bukan kepada kehadiran fisik, tetapi lebih kepada bagaimana kinerja setiap individu itu dilakukan. Jadi penilaian sudah tidak... tidak seperti itu," jelasnya.
Baca juga: MPR Bakal Berhemat Mulai 1 April: Pegawai WFH, Penggunaan Listrik Dibatasi
Isu yang pemerintah kemukakan adalah efisiensi dan digitalisasi. Kerja-kerja ASN perlu memperhatikan kondisi ini.
"Kalau misalnya 'oh, ada efisiensi', itu ikutan-nya. Tetapi lebih penting itu kita ingin mendorong supaya tata kelola pemerintah kita harus sudah berubah nih sekarang. Jadi digitalisasi itu menjadi sesuatu yang memang harus sudah mulai kita perhatikan dibandingkan kehadiran-kehadiran fisik. Itu isu utamanya gitu," sambung Rini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pendekatan pemerintah dalam menilai kebijakan WFH dilakukan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek produktivitas dan penerimaan negara.
Terkait skema penerapan, salah satu opsi yang muncul adalah pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan.
Hari yang dipilih mempertimbangkan dampak paling kecil terhadap produktivitas kerja.
“Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” kata Purbaya, Rabu.
Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlaku wajib bagi sektor swasta atau hanya bersifat imbauan.
“Saya enggak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib enggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,” kata Purbaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang