Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Polisi di JLNT, Pengendara Motor Mengumpet di Balik LCGC

Kompas.com, 29 Maret 2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengendara motor yang nekat melewati ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan jalur terlarang untuk kendaraan roda dua.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @jakartatimur24jam, Kamis, (28/3/2021). Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara motor main petak umpet dengan bersembunyi di balik mobil jenis low cost green car (LCGC) demi menghindari polisi.

Baca juga: Usai Viral, Jalur Motor Lewat Trotoar di Dekat DPR Langsung Ditutup

Terlihat dua petugas kepolisian sedang menilang pengendara motor lain yang kedapatan melewati JLNT. Sadar dirinya melakukan kesalahan pelanggaran lalu lintas, pengendara motor itu pun bersembunyi di samping mobil LCGC berwarna abu-abu untuk menghindari tilang.

Pengendara motor itu pun berhasil mengelabui pandangan petugas kepolisian dan terus melaju di JLNT.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKSEL 24 JAM (@jakartaselatan24jam)

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menilai, kejadian tersebut sangat berbahaya dalam kondisi emosional seperti itu yang berusaha menghindari tilang di jalan. Sebab, pengendara menjadi kurang berhati-hati dalam memprediksi bahaya yang muncul.

“Sebenarnya jika pengendara memahami risiko bahaya yang terjadi, maka mereka tidak akan melakukan kesalahan lalu lintas. Namun, sayang banyak pengendara yang kurang sabar ketika di jalan raya, sehingga melakukan pelanggaran seperti video tersebut,” kata Agus.

Baca juga: Review Singkat Chery Tiggo 5X, SUV Ringkas dan Murah

Pengguna sepeda motor di JLNT Casablanca memang tidak diperbolehkan. Hal ini demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di atas jauh lebih besar.

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau