Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengemudi Pajero Pakai Strobo, Mengaku Kombes dari Densus

Kompas.com, 8 April 2024, 16:46 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan cekcok antar sesama pengguna jalan. Rekaman itu diunggah oleh akun Twitter bernama @TradeInves, Senin (8/4/2024).

Diketahui kejadian itu dipicu lantaran mobil yang dikemudikan oleh seorang pria yang mengaku seorang komisaris besar (Kombes) dari Densus yang melaju dengan menggunakan strobo, sehingga menyilaukan pengemudi lain yang merekam video tersebut.

Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1804 RFV itu tidak terima aksinya direkam menggunakan ponsel, ia kemudian menegur pria yang merekam kejadian itu.

Baca juga: 10 Diler Siaga Mazda buat Jaga Mudik Lebaran

“Kenapa pak?” ucap perekam video.

“Kamu nyuting-nyuting?” kata bapak-bapak tersebut.

“Soalnya kan kita di jalan kenapa di rotatorin terus,” balas perekam video.

“Kamu mau pake rotator, pakai saja” ucap bapak-bapak lagi.

“Oh tidak, saya ikut aturan,” kata perekam video.

“Saya juga ikut aturan, ini mobil dinas,” jawab bapak-bapak.

Terkait video ini, tim redaksi sudah mengkonfirmasi ke pihak kepolisian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, namun belum mendapatkan jawaban.

Untuk diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas. Artinya, tidak semua mobil bisa dipasang dengan aksesori tersebut, terutama kendaraan sipil.

Aturan mengenai apa saja kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene tercantum pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 dan 135.

Adapun penyalahgunaan sirene, storbo atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Lebih lanjut lagi, pada Pasal 134, dijelaskan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo- Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tips Lewati Contraflow, Jangan Nyalakan Fitur Cruise Control

Dari aturan tersebut sudah jelas, jika ambulans menjadi salah satu kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama di jalan raya. Sehingga tanpa pengawalan dari mobil Mitsubishi Pajero itu, pengguna jalan sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk memberikan jalan bagi kendaraan prioritas di jalan raya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau