Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Revisi Aturan Keselamatan Kendaraan, mulai ABS, ESC, sampai ARAS

Kompas.com, 29 Agustus 2024, 10:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kecelakaan sepeda motor di Indonesia merupakan yang paling tinggi. Karena itu, perlu adanya terobosan agar dapat menekan jumlah kecelakaan dan fatalitas motor.

Salah satu yang didengungkan ialah dorongan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga: Bedanya Motor Ducati yang Dipakai Marquez dan Bagnaia di MotoGP 2024

PP 55 Tahun 2012 mulai berlaku pada Mei 2012, dan merupakan acuan pengaturan secara general kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan merevisi PP tersebut, diharapkan kendaraan yang ada di Indonesia termasuk motor ikut menyesuaikan dan terjadi peningkatan di bidang teknologi termasuk teknologi keselamatan.

Pulser ring pada rem ABS sepeda motorDok. DAM Pulser ring pada rem ABS sepeda motor

Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan, mengatakan, peningkatan teknologi berbanding lurus dengan keselamatan di jalan.

“Pengembangan teknologi kendaraan adalah mutlak untuk menopang peningkatan keselamatan jalan raya,” kata Deni dalam keterangan resmi saat Diskusi Kelompok Terbatas yang digelar Road Safety Association di Jakarta, belum lama ini.

Deni mendukung adanya revisi PP 55 Tahun 2012, sebab teknologi kendaraan yang terus berkembang mesti dapat diakomodasikan tanpa harus terjebak pada peraturan (PP) yang mengatur terlalu teknis sehingga menyulitkan.

Baca juga: Jaringan Diler Mobil Bekas Honda Bertambah Sampai Gorontalo

“Pengembangan teknologi kendaraan adalah mutlak untuk menopang peningkatan keselamatan jalan raya,” ujar Deni.

 

Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, masih diramaikan para pemudik motor yang hendak pulang ke kampung halaman mereka H-2 Lebaran, Senin (8/4/2023).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, masih diramaikan para pemudik motor yang hendak pulang ke kampung halaman mereka H-2 Lebaran, Senin (8/4/2023).

“Sebaiknya segera mengakomodir perkembangan teknologi kendaraan seperti braking system yang efektif dengan teknologi ABS,” ungkapnya.

Baca juga: Kalau Motor Wajib Pakai ABS, Harganya Jadi Lebih Mahal?

Selain ABS, Deni juga menyampaikan perlunya usulan mengadopsi teknologi, seperti traction control systems (TCS), blind spot detection (BSD), advance rider assistance systems (ARAS), connected vehicle technology (CVT), dan electronic speed control (ESC).

Deni menyampaikan, Korlantas sangat menyambut dan mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 dengan adopsi teknologi untuk peningkatan keselamatan jalan raya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau