5. PJLP dan Pegawai Non-ASN
- Fotokopi KTP;
- Salinan perjanjian kerja;
- Rekomendasi dari atasan atau pengawas;
- Foto diri terbaru.
Pengajuan dilakukan ke badan usaha pengelola transportasi umum.
6. ASN dan Pensiunan PNS
Untuk ASN aktif maupun pensiunan PNS Pemprov DKI, syaratnya meliputi fotokopi KTP, SK pengangkatan, serta foto terbaru.
Baca juga: Tombol Ceklis Yamaha NMAX Turbo Bisa Copot, Ini Penyebabnya
Mereka bisa mengaktifkan kartu pegawai Bank DKI sebagai kartu layanan, atau mengajukan kartu layanan baru di bank tersebut.
7. Penyandang Disabilitas
- Fotokopi KTP;
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau surat keterangan dari puskesmas/RS pemerintah;
- Foto diri terbaru.
Pendaftaran dilakukan pada badan usaha pengelola transportasi.
8. Lansia
Warga berusia 60 tahun ke atas yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat mendaftar dengan membawa fotokopi KTP dan foto terbaru.
9. Veteran RI
Veteran yang memiliki Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran RI (LVRI) cukup menyerahkan salinan kartu tersebut, fotokopi KTP, dan foto terbaru.
10. Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
Golongan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Fotokopi KTP dan Kartu Pekerja Jakarta;