Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar

Kompas.com - 17/10/2025, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

5. PJLP dan Pegawai Non-ASN

- Fotokopi KTP;

- Salinan perjanjian kerja;

- Rekomendasi dari atasan atau pengawas;

- Foto diri terbaru.

Pengajuan dilakukan ke badan usaha pengelola transportasi umum.

6. ASN dan Pensiunan PNS

Untuk ASN aktif maupun pensiunan PNS Pemprov DKI, syaratnya meliputi fotokopi KTP, SK pengangkatan, serta foto terbaru.

Baca juga: Tombol Ceklis Yamaha NMAX Turbo Bisa Copot, Ini Penyebabnya

Mereka bisa mengaktifkan kartu pegawai Bank DKI sebagai kartu layanan, atau mengajukan kartu layanan baru di bank tersebut.

7. Penyandang Disabilitas

- Fotokopi KTP;

- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau surat keterangan dari puskesmas/RS pemerintah;

- Foto diri terbaru.

Pendaftaran dilakukan pada badan usaha pengelola transportasi.

8. Lansia

Warga berusia 60 tahun ke atas yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat mendaftar dengan membawa fotokopi KTP dan foto terbaru.

9. Veteran RI

Veteran yang memiliki Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran RI (LVRI) cukup menyerahkan salinan kartu tersebut, fotokopi KTP, dan foto terbaru.

10. Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Golongan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Fotokopi KTP dan Kartu Pekerja Jakarta;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau