JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku pekan ini mulai, Senin (27/10/2025) hingga Jumat (31/10/2025).
Ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama di 25 ruas jalan Jakarta.
Penerapan gage diberlakukan dengan dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Diimbau menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan tanggal berjalan. Pelat bernomor akhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, sementara pelat bernomor akhir ganjil pada tanggal ganjil.
Baca juga: Persaingan Bus AKAP Angkatan Pagi, dari Jakarta ke Jateng dan Jatim
Jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini, yaitu:
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang