Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum Jadi Salah Satu Upaya Mengentaskan Kemiskinan

Kompas.com, 21 Desember 2025, 16:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

 

JAKARTA,KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhun) Suharto mengatakan, ketersediaan angkutan umum bagi masyarakat bisa jadi cermin sebuah kota.

Sayangnya, masih banyak daerah di Indonesia yang minim transportasi umum layak, bahkan banyak yang tarifnya tinggi. 

"Jika transportasi dipandang sebagai komoditas, maka perhitungan ongkos bakal tunduk pada mekanisme pasar. Namun jika dipandang sebagai barang pabrik yang menjamin hak organisasi warga, subsidi adalah tanggung jawab sosial," katanya pada acara diskusi bersama Instran, Rabu (16/12/2025). 

Baca juga: Kemenhub Tindak Puluhan Bus, Ada yang Tidak Laik Jalan dan Tak Berizin

Suharto menjelaskan, kota yang maju bukanlah tempat di mana orang miskin dapat memiliki mobil, tapi tempat di mana orang kaya menggunakan public transport.

Terminal Senen, lokasi pemberhentian bus Transjakarta dekat Stasiun Pasar Senen, Senin (1/12/2025). Kompas.com/ Suci Wulandari Putri Terminal Senen, lokasi pemberhentian bus Transjakarta dekat Stasiun Pasar Senen, Senin (1/12/2025).

Kemudian, pada undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pembaruan dari UU No. 14/1992 dan UU No. 3/1965, telah mengamanatkan pemerintah  wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman dan nyaman.

Maka dari itu, Suharto menekankan bila masyarakat berhak menuntut layanan angkutan umum umum yang layak dengan tarif yang bersahabat kepada pemerintah. 

"Silahkan Instran untuk difasilitasi warga untuk menuntut pada pemerintah untuk layanan tadi (angkutan umum)," katanya. 

Baca juga: Kemenhub: Pembatasan Truk di Tol Berlaku hingga 4 Januari

Mobil angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (19/8/2025).Kompas.com/Zuhri Noviandi Mobil angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (19/8/2025).

Lalu, perlu adanya penegasan dan komitmen dari kepala daerah atau pemerintah untuk menyelenggarkan layanan angkutan umum. Hal ini juga sebagai mana kewajiban pemerintah daerah yang tertuang dalam undang-undang.

Sebab, hingga saat ini belum ada sanksi bagi pihak daerah yang tidak bisa memberikan angkutan umum yang sebagaimana dibutuhkan masyarakat. 

 "Hingga saat ini belum ada sanksinya. Maka harapan kami minimal sanksinya ada pemotongan yang namanya DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus)," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau