Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Mudik, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol dan Jalan Nasional Jateng

Kompas.com, 13 Maret 2026, 03:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan larangan operasional truk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di wilayah Jawa Tengah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Kebijakan pembatasan truk tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan nasional dan diterapkan selama periode arus mudik Lebaran 2026.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga.

Baca juga: Jasa Marga Kebut Perbaikan Jalan Tol Jelang Mudik Lebaran 2026

Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan pembatasan operasional truk tersebut berlaku di seluruh jalur tol dan non-tol di Jawa Tengah.

“Pelaksanaannya dimulai dari hari Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” kata Aidil kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026KEMENHUB Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026

Adapun sejumlah ruas tol di Jawa Tengah yang akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut meliputi:

  • Tol Brebes – Sragen
  • Tol Semarang – Demak
  • Tol Dalam Kota Semarang
  • Tol Yogyakarta – Solo (Kartasura, Klaten hingga tol fungsional Purwomartani)

Sementara itu, pembatasan juga diberlakukan di berbagai jalur nasional atau non-tol, di antaranya:

  • Cirebon – Brebes
  • Solo – Klaten – Yogyakarta
  • Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
  • Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta
  • Pejagan – Tegal – Purwokerto
  • Solo – Ngawi
  • Yogyakarta – Wates
  • Yogyakarta – Sleman – Magelang
  • Yogyakarta – Wonosari
  • Jalur Lintas Selatan (Jalan Daendels)

Baca juga: Volkswagen Resmikan Showroom 3S Terbaru di Jakarta

 

Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan melintas.

Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Namun kendaraan tersebut wajib membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Dengan adanya pembatasan operasional truk selama arus mudik Lebaran 2026 ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan rekayasa lalu lintas yang berlaku agar perjalanan tetap lancar, aman, dan nyaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau