Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Bus AKAP Ditertibkan Dishub Jakarta di Terminal Bayangan

Kompas.com, 20 Maret 2026, 16:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-  Menjelang arus mudik Lebaran 2026 Gubernur DKI Jakarta telah  menyoroti maraknya terminal bayangan yang justru lebih ramai dibandingkan terminal resmi.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban, terutama saat lonjakan penumpang mulai terjadi. Meski telah dihimbau akan ditertibkan, sejumlah bus AKAP masih kedapatan di terminal bayangan di Jakarta. 

Baca juga: Perbedaan Tol Japek II Selatan Saat Arus Balik Lebaran 2026

Sebanyak 19 unit bus AKAP ditertibkan aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada sejumlah terminal bayangan di wilayah Jakarta Barat lantaran kedapatan menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempat semestinya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan, Susilo Dewanto melalui Kasie Operasional Agus Prasetyo menjelaskan, penertian dilakukan oleh tiga tim Suku Dinas Perhubungan Jakbar yang menyebar pada sejumlah titik aktivitas terminal bayangan seperti di Jalan Outer Ring Road Kapuk, Jalan Latumenten dan Jalan KH Moh Mansyur.

"Hasilnya, tim regu 1 menindak 7 unit bus yang terdiri dari 2 unit bus milik PT Putri Jaya Sejahtera, 2 unit bus PT Anugrah Mas, 1 unit bus PT Pelita Baru Prima, 1 unit bus PT Sinar Jaya Megah, dan 1 unit bus PT Karya Transfor," katanya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/3/2026). 

Petugas Sudis Perhubungan Jakbar melakukan penindakan berupa tilang kepada bus di termnal bayangan.Sudin Kominfotik Jakarta Barat Petugas Sudis Perhubungan Jakbar melakukan penindakan berupa tilang kepada bus di termnal bayangan.

Sementara itu, pada tim regu 2, lanjut Agus Prasetyo, petugas menindak 2 unit bus, masing-masing 1 unit bus milik PT Anugrah Mas dan 1 unit bus PT Gradi 88.

Kemudian tim regu 3, menindak 10 unit bus, yakni 1 unit bus PT Hiba Pratama, 1 unit bus PT Santika, 1 unit bus PT Harapan Jaya, 1 unit bus PT Mayora, 2 unit bus PT Anugrah Mas, 1 unit bus PT Kramat Jati, 1 unit bus PT Semesta Bolo, 1 unit bus PT Yoso Artopotro, serta 1 unit bus PT Dzakki Buana Tour.

"Dari operasi itu, total 19 unit bus AKAP dikenakan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tilang oleh petugas," jelasnya.

Baca juga: Program Lebaran Scuto, Kombinasi Proteksi Eksterior dan Mesin

Agus menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Sudis PerhubunganJakarta Barat dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta menekan keberadaan terminal bayangan yang kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan penumpang.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin, khususnya menjelang periode arus mudik, guna memastikan seluruh bus menaikan dan menurunkan penumpang di terminal resmi yang telah ditentukan," tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau