Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Apartemen? Ketahui Syarat Bikin Sertifikat Hak Miliknya

Kompas.com - 30/07/2025, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik unit apartemen atau rumah susun perlu memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebagai bukti kepemilikan resmi. 

Proses pengurusan SHMSRS ini dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat menyesuaikan dengan jumlah unit yang dimohonkan.

"Menyesuaikan jumlah unit-nya," kata Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Sama-sama Bukti Kepemilikan Rumah Susun, Ini Beda SHM dengan SKBG

Apa Itu SHMSRS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.

Kemudian dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, SHMSRS merupakan sertifikat kepemilikan atas unit rumah susun/apartemen, lengkap dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan tersebut.

SHMSRS adalah perwujudan dari Hak Milik secara individual dalam bangunan bertingkat (rumah susun).

Adapun SHMSRS memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Pemilik memiliki hak milik atas unitnya (apartemen/flat) dan hak proporsional atas tanah dan bagian bersama;
  • Bisa dipindah tangankan, dijadikan jaminan/agunan, diwariskan, dan disewakan;
  • Harus berada di atas tanah berstatus SHM atau HGB di atas HPL, bukan tanah dengan Hak Pakai.

Apa Syarat Pembuatan SHMSRS?

Untuk mengurus SHMSRS, pemohon perlu melengkapi beberapa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat hak atas tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  • Proposal pembangunan rumah susun
  • Izin layak huni
  • Advis planning
  • Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun. Akta ini harus dilampiri gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horizontal serta nilai perbandingan proporsional yang disahkan oleh pejabat berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Wali Kota)

Baca juga: Mau Perpanjang SHM Apartemen? Cek di Sini Caranya

Selain itu, diperlukan juga keterangan terkait:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa

Berapa Biaya Pembuatan SHMSRS?

Untuk pengurusan SHMSRS, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Berapa Lama Proses Pembuatan SHMSRS?

Lama proses penerbitan SHMSRS bergantung pada jumlah unit yang didaftarkan. Rinciannya sebagai berikut:

  • 30 hari kerja untuk jumlah unit tidak lebih dari 200 unit
  • 60 hari kerja untuk jumlah unit lebih dari 200 unit hingga 500 unit
  • 90 hari kerja untuk jumlah unit lebih dari 500 unit.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau