JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik unit apartemen atau rumah susun perlu memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebagai bukti kepemilikan resmi.
Proses pengurusan SHMSRS ini dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat menyesuaikan dengan jumlah unit yang dimohonkan.
"Menyesuaikan jumlah unit-nya," kata Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Sama-sama Bukti Kepemilikan Rumah Susun, Ini Beda SHM dengan SKBG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.
Kemudian dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, SHMSRS merupakan sertifikat kepemilikan atas unit rumah susun/apartemen, lengkap dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan tersebut.
SHMSRS adalah perwujudan dari Hak Milik secara individual dalam bangunan bertingkat (rumah susun).
Adapun SHMSRS memiliki karakteristik sebagai berikut:
Untuk mengurus SHMSRS, pemohon perlu melengkapi beberapa dokumen berikut:
Baca juga: Mau Perpanjang SHM Apartemen? Cek di Sini Caranya
Selain itu, diperlukan juga keterangan terkait:
Untuk pengurusan SHMSRS, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Lama proses penerbitan SHMSRS bergantung pada jumlah unit yang didaftarkan. Rinciannya sebagai berikut: