Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Perhitungan Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen, Seberapa Cuan?

Kompas.com - 26/08/2025, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah sebesar 100 persen selama periode 1 Juli-31 Desember 2025.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 15 Agustus 2025.

Adapun insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas PPN yang terutang sampai dengan Rp 2 miliar dari bagian harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Ini Syarat Dapat Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen

Contoh Perhitungan Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen

Contoh 1

Bapak A melakukan pembelian rumah tapak dengan harga Rp 1,8 miliar.

Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap selama 6 kali, masing-masing sebesar Rp 300 juta, yang dibayarkan ke developer PT Q setiap bulan mulai Juli-Desember 2025.

Rumah selesai dibangun pada Desember 2025. Penandatanganan akta jual beli dan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan pada Desember 2025.

Dengan demikian, pembelian rumah tapak oleh Bapak A dapat diberikan insentif PPN DTP 100 persen.

PPN DTP diberikan atas PPN terutang untuk pembayaran Juli-Desember 2025 sebesar 100 persen.

Baca juga: Beli Rumah Bebas PPN Resmi Berlaku Sampai Akhir 2025, Ini Ketentuannya

Atas pembayaran yang dilakukan Bapak A mulai Juli-Desember 2025 masing-masing sebesar Rp 300 juta, PT Q melakukan pembuatan faktur pajak sebagai berikut:

  • Dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp 300.000.000 = Rp 275.000.000; dan
  • PPN terutang sebesar 12 persen x Rp 275.000.000 = Rp 33.000.000.

Artinya PPN terutang sebesar Rp 33 juta akan ditanggung pemerintah.

Contoh 2

Bapak C membeli satu unit apartemen seharga Rp 3 miliar dari developer PT S secara kredit selama 10 tahun.

Bapak C membayar uang muka ke developer pada Juli 2025 sebesar Rp 500 juta rupiah.

Persetujuan dan pencairan kredit dilakukan oleh bank sebesar Rp 2,5 miliar dan dibayarkan ke PT S sekaligus dibuat dokumen perjanjian pengikatan jual beli lunas pada 1 Oktober 2025.

Pada November 2025 dan Desember 2025 Bapak C sudah mulai melakukan pembayaran cicilan.

Kemudian, apartemen tersebut dilakukan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pada 15 Desember 2025.

Baca juga: Peluncuran Rumah Tapak Baru di Jakarta Seret, PPN DTP Biang Keroknya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau