SOLO, KOMPAS.com - Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertujuan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi video pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaitkan RUU KPK dengan pencalonan anak dan menantunya.
"Hubungannya apa," ujar Jokowi sambil tertawa saat berada di Kelurahan Manahan, Kota Solo, pada Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Pesan Jokowi kepada Gubernur Terpilih Sumut Bobby Nasution
Jokowi menjelaskan bahwa proses pengajuan RUU KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui semua fraksi.
Dirinya meminta agar publik menggunakan logika dalam menilai situasi tersebut.
"Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika," tegasnya.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Instruksi Megawati agar Kader PDIP Tunda Ikuti Retreat
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, tidak seharusnya isu ini dipermasalahkan.
"Untuk apa.., masalah mengollkan hal-hal yang kecil," ungkapnya.
"Yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah," kata Jokowi, sambil menggelengkan kepala.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Terpilihnya Kembali Prabowo sebagai Ketum Gerindra
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah menjelaskan kronologi pembentukan UU KPK.
Dia menarik peristiwa pada 2015, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan Rencana Undang-Undang (RUU) KPK ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Mantan Wali Kota Solo itu, mengungkapkan pada pridode 2016-2018, hal tersebut beruntun terjadi.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Pemecatan Effendi Simbolon dari PDI-P
Kemudian, pada 2019, DPR kembali membahasnya melalui prolegnas.
Jokowi bercerita pada saat itu, semua Fraksi DPR, menyetujuinya.
Kemudian, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah dilakukan merupakan inisiatif Presiden ketujuh RI Joko Widodo saat memimpin.
Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari PDI-P maupun Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Hal ini disampaikan Hasto dalam akun YouTube Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini