MAKASSAR, KOMPAS.com – Empat anggota geng motor yang terlibat dalam aksi begal dan teror jalanan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.
Para pelaku berinisial YL (24), AI (28), MYA (22), dan NA (23). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa pada Selasa (10/6/2025).
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari operasi premanisme yang sedang digalakkan oleh Polda Sulsel dan jajaran.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyerangan atau pembegalan di daerah Makassar," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
Menurut Wawan, geng motor ini kerap menebar teror secara membabi buta dan menyerang warga tanpa alasan yang jelas.
Mereka dikenal sangat meresahkan karena sering beraksi dalam kondisi mabuk sambil berkonvoi.
"Mereka adalah anggota geng motor yang cukup meresahkan dan ingin menunjukkan eksistensinya di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa," jelas Wawan.
Geng ini juga disebut terorganisir, dengan pembagian peran di antara para anggotanya.
"Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang sebagai ketua geng motor, dan ada juga yang bertugas sebagai joki," bebernya.
Dalam salah satu aksinya, para pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, seperti badik dan busur panah, sebelum merampas harta benda milik korban.
"Mereka melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk, berbondong-bondong konvoi di seputaran Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Mereka melihat ada orang, lalu melakukan ancaman dengan menggunakan badik dan senjata tajam busur panah," tutur Wawan.
Barang hasil rampasan tersebut kemudian digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya bersama kelompoknya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini