JAMBI, KOMPAS.com - Polda Jambi menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AT pada Kamis (19/6/2025).
AT diduga merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan, AT beroperasi di Jambi dan mengedarkan sabu-sabu kepada sopir sawit, truk batubara, serta pekerja di perkebunan dan tambang.
"AT adalah bandar, dan dia memiliki jaringan di Jambi, termasuk melibatkan adik kandungnya. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa AT adalah bagian dari jaringan Fredy Pratama," kata Ernesto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi, Ismail Ibrahim Dieksekusi Lagi dalam Kasus Jalan Padang Lamo
Fredy Pratama, yang berasal dari Kalimantan, diketahui menikah dengan seorang warga negara Thailand, yang mertuanya merupakan bagian dari kartel narkoba di kawasan segitiga emas atau Golden Triangle.
Penangkapan AT berawal dari pengamanan lima kilogram (5.548.227 gram) sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya di RT 03, RW 01, Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
"Atas perintah Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, kami terus mendalami jaringan ini," kata Ernesto.
Baca juga: Perempuan Paruh Baya Curi HP Apotek, Hasilnya Dipakai Beli Sabu Bareng Pacar
Pada 16 Juni 2025, tim Polda Jambi menerima informasi mengenai pengiriman sabu-sabu yang menggunakan mobil di Jalan Lintas Timur, Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.
"Tim kami mengumpulkan informasi, dan pada Kamis (19/6/2025), kami melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai. Saat akan diperiksa, pengemudinya langsung kabur," tambah Ernesto.
Dalam pengejaran tersebut, pelaku menabrak mobil petugas. Meskipun petugas melepaskan tembakan peringatan, pelaku tetap melarikan diri.
"Anggota kita di lapangan kemudian menembak ke arah mobil pelaku," ungkapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah meninggalkan kendaraannya dan bersembunyi di sebuah pondok milik warga.
"Kami berhasil menangkap satu orang berinisial AR, dan dari pelaku ini kami menemukan 40 gram sabu-sabu," jelas Ernesto.
Dari tersangka AR, petugas melanjutkan pengembangan hingga menemukan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari bandar berinisial AT.
Penggerebekan dilakukan di kediaman AT, di mana petugas juga menangkap adik AT yang berinisial FB.