JAMBI, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian mencapai Rp 21,5 miliar.
Tersangka pertama berinisial RWS, berperan sebagai broker atau perantara antara penyedia dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia disebut menerima fee sebesar 20 sampai 25 persen.
Tersangka kedua, ES, merupakan Direktur PT Tahta Djaga Internasional yang menandatangani tujuh Surat Perjanjian (SP) dan menerbitkan lima paket pesanan (PO) kepada PT Indotec Lestari Prima.
"Totalnya ada empat tersangka, yang pertama kita tahan itu ZH, kemudian RWS dan ES, sementara satu tersangka inisial WS sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Kejati Sumsel Pamer Tumpukan Uang Setengah Triliun dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
ZH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jambi Tahun 2022. Sementara WS, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), adalah pemilik PT Indotec Lestari Prima dan berperan sebagai sub penyedia dalam lima paket pengadaan peralatan praktik.
"Jadi, WS ini meminta bantuan kepada TDI agar meminjamkan akun perusahaan, yakni ID dan password input barang di etalase e-katalognya," kata Taufik.
WS juga disebut meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak atas lima paket pekerjaan, dengan nilai mencapai Rp 6.825.921.497 berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI.
Adapun total nilai pekerjaan yang bermasalah mencapai Rp 6,8 miliar untuk lima paket oleh WS dan Rp 4,7 miliar untuk tujuh paket oleh ES, termasuk dua yang dikerjakan langsung oleh PT Tahta Djaga Internasional.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
RWS dan ES telah resmi ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025.
Polda Jambi juga mencatat peningkatan nilai asset recovery dalam perkara ini. Bila sebelumnya baru berhasil diamankan Rp 6,07 miliar, kini nilainya telah bertambah menjadi Rp 8,5 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini