Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Broker hingga Direktur Terlibat Korupsi DAK SMK Jambi Rp 21,5 M

Kompas.com - 07/08/2025, 19:13 WIB
Aryo Tondang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian mencapai Rp 21,5 miliar.

Tersangka pertama berinisial RWS, berperan sebagai broker atau perantara antara penyedia dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia disebut menerima fee sebesar 20 sampai 25 persen.

Tersangka kedua, ES, merupakan Direktur PT Tahta Djaga Internasional yang menandatangani tujuh Surat Perjanjian (SP) dan menerbitkan lima paket pesanan (PO) kepada PT Indotec Lestari Prima.

"Totalnya ada empat tersangka, yang pertama kita tahan itu ZH, kemudian RWS dan ES, sementara satu tersangka inisial WS sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Kejati Sumsel Pamer Tumpukan Uang Setengah Triliun dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

ZH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jambi Tahun 2022. Sementara WS, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), adalah pemilik PT Indotec Lestari Prima dan berperan sebagai sub penyedia dalam lima paket pengadaan peralatan praktik.

"Jadi, WS ini meminta bantuan kepada TDI agar meminjamkan akun perusahaan, yakni ID dan password input barang di etalase e-katalognya," kata Taufik.

WS juga disebut meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak atas lima paket pekerjaan, dengan nilai mencapai Rp 6.825.921.497 berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI.

Adapun total nilai pekerjaan yang bermasalah mencapai Rp 6,8 miliar untuk lima paket oleh WS dan Rp 4,7 miliar untuk tujuh paket oleh ES, termasuk dua yang dikerjakan langsung oleh PT Tahta Djaga Internasional.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

RWS dan ES telah resmi ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025.

Polda Jambi juga mencatat peningkatan nilai asset recovery dalam perkara ini. Bila sebelumnya baru berhasil diamankan Rp 6,07 miliar, kini nilainya telah bertambah menjadi Rp 8,5 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau