Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya Dua Kali di Bukit, Balita di Cilacap Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan

Kompas.com - 11/08/2025, 18:02 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan balita berinisial AK (3) yang tewas mengenaskan di sebuah bukit wilayah Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kedua tersangka yakni FA (21), pria asal Aceh yang bekerja di koperasi simpan pinjam, serta RI (23), yang merupakan ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyatakan bahwa FA merupakan selingkuhan dari RI, dan keduanya kini dijerat hukum atas perbuatan keji tersebut.

"Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini, kami menetapkan FA dan ibu kandung korban menjadi tersangka," kata Guntar kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Baca juga: 4 Motor Mahasiswa KKN Dicuri, Kapolres Lumajang Diultimatum HMI, Apa Isinya?

Ibu Kandung Mengetahui Penganiayaan

Mirisnya, menurut Guntar, RI mengetahui dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan FA terhadap anak kandungnya sendiri.

Bahkan, menurut keterangan, penganiayaan tersebut diklaim sebagai bentuk “pelajaran” bagi anak.

"Penganiayaan tersebut katanya untuk memberi pelajaran kepada korban," ungkap Guntar.

Diketahui, penganiayaan dilakukan dua kali oleh tersangka FA. Insiden pertama terjadi sekitar seminggu sebelum kematian korban, di lokasi bukit yang sama.

Pada saat itu, RI mengantar anaknya hingga ke bawah bukit, kemudian FA membawa AK ke atas bukit dan melakukan penganiayaan.

Aksi kekerasan tersebut bahkan direkam oleh pelaku menggunakan ponsel.

Penganiayaan kedua terjadi pada Kamis (7/8/2025). Sebelumnya, FA dan RI bertemu di sebuah gang, lalu FA membawa korban kembali ke bukit dengan sepeda motor.

Setelah melakukan kekerasan, FA menghubungi RI agar menyusul ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, FA dan RI dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tindakan ini termasuk dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap anak di bawah umur," jelas Guntar.

Diketahui, hubungan antara FA dan RI baru terjalin selama sekitar satu bulan, dan AK dianggap menjadi penghalang hubungan gelap tersebut. Korban disebut sering menunjukkan rasa tidak suka terhadap kehadiran FA di rumah.

Sementara itu, ayah korban diketahui sedang bekerja di Jakarta dan tidak mengetahui hubungan ibu anak ini dengan pelaku.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau