NUNUKAN, KOMPAS.com – Penyidik Imigrasi Nunukan menetapkan dua warga negara (WN) Malaysia berinisial SN (30) dan SA (39) sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut tercatat sebagai warga Kampung Kalabakan, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia, dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah pada 14 Juli 2025.
Adrian menambahkan, tujuan kedatangan mereka adalah menjemput empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.
Baca juga: 3 CPMI Ilegal Asal Sumbawa Terciduk di Bandara Dipulangkan
"Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Adrian melalui pesan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Setelah diamankan pada 14 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menempatkan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta gelar perkara, Adrian menyatakan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menjerat SN dan SA dalam pelanggaran hukum.
"Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: CPMI Ilegal di Nunukan ke Malaysia meski Ditangkap Polisi: Kami Tetap Akan Kembali
Pasal 119 ayat (1) mengatur tentang kewajiban bagi orang asing tertentu yang berada di Indonesia untuk memiliki penjamin, sedangkan Pasal 113 mengatur tentang Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dapat dikenakan kepada orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk deportasi.
Adrian menegaskan bahwa Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
"Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan Gabungan Intelijen (SGI) mengamankan enam orang di Dermaga Sei Ular, Nunukan, Kalimantan Utara pada Senin (14/7/2025).
Baca juga: Seludupkan 5 CPMI ke Malaysia, Seorang Calo di Nunukan Pasang Banderol Rp 3,8 Juta
Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah WNA asal Malaysia, SN dan SA, sementara empat lainnya merupakan CPMI ilegal.
Keempat CPMI dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk proses awal, sedangkan dua WNA Malaysia diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini