Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk secara Ilegal untuk Jemput CPMI, Dua WNA Malaysia Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 16/08/2025, 12:17 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Penyidik Imigrasi Nunukan menetapkan dua warga negara (WN) Malaysia berinisial SN (30) dan SA (39) sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut tercatat sebagai warga Kampung Kalabakan, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia, dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah pada 14 Juli 2025.

Adrian menambahkan, tujuan kedatangan mereka adalah menjemput empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.

Baca juga: 3 CPMI Ilegal Asal Sumbawa Terciduk di Bandara Dipulangkan

"Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Adrian melalui pesan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

Setelah diamankan pada 14 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menempatkan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta gelar perkara, Adrian menyatakan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menjerat SN dan SA dalam pelanggaran hukum.

"Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: CPMI Ilegal di Nunukan ke Malaysia meski Ditangkap Polisi: Kami Tetap Akan Kembali

Pasal 119 ayat (1) mengatur tentang kewajiban bagi orang asing tertentu yang berada di Indonesia untuk memiliki penjamin, sedangkan Pasal 113 mengatur tentang Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dapat dikenakan kepada orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk deportasi.

Adrian menegaskan bahwa Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

"Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga," tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan Gabungan Intelijen (SGI) mengamankan enam orang di Dermaga Sei Ular, Nunukan, Kalimantan Utara pada Senin (14/7/2025).

Baca juga: Seludupkan 5 CPMI ke Malaysia, Seorang Calo di Nunukan Pasang Banderol Rp 3,8 Juta

Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah WNA asal Malaysia, SN dan SA, sementara empat lainnya merupakan CPMI ilegal.

Keempat CPMI dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk proses awal, sedangkan dua WNA Malaysia diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau