KOMPAS.com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang kedapatan tidak bersikap disiplin saat mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Landak, Minggu (17/8/2025).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa ASN duduk, mengobrol, bermain ponsel, bahkan merokok, saat upacara bendera sedang berlangsung.
Karolin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas perilaku tidak pantas tersebut.
“Saya pastikan para ASN yang ada dalam video tersebut akan disanksi,” tegas Karolin dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Baca juga: 9 Poin yang Perlu Diketahui soal Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora
Ia menyebut bahwa upacara bendera adalah momen sakral yang seharusnya dihormati oleh seluruh peserta, terutama ASN yang menjadi panutan masyarakat.
“Saya mengingatkan seluruh ASN Pemkab Landak untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak pantas dalam upacara. Itu sangat menodai kesakralan perayaan ulang tahun kemerdekaan,” ujar Karolin.
Karolin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak telah menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme dan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar.
“Kami pastikan sanksi yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan mereka,” tambah Karolin.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah video para ASN yang tidak menunjukkan sikap sempurna saat upacara viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak jelas beberapa orang yang diduga ASN terlihat tidak berdiri tegak, main HP, hingga merokok, padahal detik-detik proklamasi sedang berlangsung.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini