Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Ungkap Warga Bikin Status WhatsApp Ditangkap Polisi lewat Patroli Siber, Ancam Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 04/09/2025, 11:51 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Krisiandi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan adanya praktik penangkapan dan pemeriksaan terhadap warga yang hanya membuat status di WhatsApp dan berkomentar di Live TikTok terkait gelombang aksi demonstrasi di Semarang.

Anggota Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) sekaligus advokat LBH Semarang, Tuti Wijaya, menilai kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak-hak sipil oleh aparat setelah aksi penolakan kebijakan pemerintah.

"Seorang pegawai yang bekerja sebagai admin bank tiba-tiba didatangi orang berpakaian hitam-hitam yang diduga intel, tanpa membawa surat penahanan atau penangkapan, hanya membawa dokumen berisi tangkapan layar (screenshot) komentar dia di Live TikTok," ungkap Tuti saat dikonfirmasi pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: LBH Kecam Salah Tangkap Polda Jateng saat Demo di Semarang: Ada yang Cuma Beli Es Teh

Pegawai bank tersebut kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

Atasan pegawai itu melaporkan penangkapan tersebut ke LBH Semarang, dan saat ini tim hukum masih mendalami kronologi kejadian.

"Entah apa yang terjadi, kemudian dia dikeluarkan, dan sampai sekarang dia wajib lapor," lanjutnya.

Kasus serupa juga terjadi pada warga lain yang ditangkap hanya karena mengunggah story WhatsApp yang bercanda tentang pemberitahuan aksi kepada Polrestabes Semarang.

"Jangankan admin-admin, bahkan yang bercanda pun ada yang ditangkap. Kemarin ada satu yang melapor, sebenarnya buat postingan bercanda. Kemudian ditangkap oleh Dit Ressiber Polda Jateng," kata perwakilan Tim Hukum Suara Aksi, Kahar Muamalsyah.

Mereka dituduh menyebarkan berita bohong terkait aksi demonstrasi di Kota Semarang.

Sejumlah warga diperiksa hingga 24 jam dan ponselnya disita. "Kemudian sembilan orang dipanggil juga untuk memberikan keterangan, namun statusnya sekarang masih sebagai saksi dan belum jelas," imbuhnya.

Baca juga: Aktivis Mahasiswa di Kediri Diamankan Polisi, LBH Berharap Tak Ada Intimidasi

Berlebihan

Kahar mengecam langkah kepolisian yang dianggap berlebihan, yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan mengancam kebebasan berekspresi serta demokrasi di ruang digital.

Dia menekankan bahwa hak warga tersebut telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E.

"Semua postingan yang ada sangkut pautnya dengan aksi itu bisa terancam oleh patroli siber. Jadi kebebasan berekspresi dan kebebasan bersuara semakin terancam sekarang," beber Kahar.

Ia menambahkan bahwa alih-alih meningkatkan literasi digital, tindakan patroli siber justru membuat masyarakat takut untuk bersuara.

Belum lagi, tidak adanya prosedur hukum dalam pemanggilan karena warga tidak menerima surat resmi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau