SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo melarang awak media merekam jalannya persidangan lima mahasiswa terdakwa demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah.
Majelis hakim hanya memberi waktu 3 menit sebelum sidang dimulai untuk pengambilan foto dan video.
Sementara keterangan saksi-saksi dan jalannya sidang berikutnya tidak boleh direkam.
Kuasa hukum terdakwa sempat meminta izin agar persidangan bisa direkam untuk kepentingan publik, namun hakim tetap melarang dengan alasan kesepakatan.
“Kalau merekam tidak boleh,” kata Rudy dalam persidangan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: 4 Mahasiswa Terdakwa Demo May Day Minta Sidang Diawasi KY, Khawatir Ada Intervensi
Dia menambahkan, pengunjung termasuk awak media hanya diperbolehkan mendengarkan jalannya sidang. “Kan Anda tulis sudah,” ujarnya.
Dalam sidang ini, empat saksi dihadirkan, yakni Murni dari Disperkim Kota Semarang, serta tiga anggota polisi: Zanwi, Manggala, dan Rangga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.
“Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali,” kata jaksa.
Selain itu, Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut disetting rusuh sejak awal.
“Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh,” ucap Supinto.
Baca juga: 2 Video Intel Polisi Disandera Mahasiswa Saat Demo May Day Semarang Diputar di Sidang
Jaksa juga menyebut terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman, menyeretnya ke depan pintu gerbang, dan menumpuknya agar polisi tidak bisa keluar. Keduanya kemudian melempar pagar tersebut.
Terdakwa Afrizal Nor Hysam disebut melempar batu dan pecahan keramik serta menendang petugas, sedangkan Mohamad Jovan Rizaldi melempar batu dan potongan besi ke arah polisi. Aksi itu disebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp74.710.000.
Pada perkara kedua, jaksa mendakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto karena diduga menyandera seorang anggota polisi saat aksi Hari Buruh.
Keduanya dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini