Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Larang Media Rekam Sidang 5 Mahasiswa Terdakwa Demo May Day Semarang

Kompas.com - 04/09/2025, 11:17 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo melarang awak media merekam jalannya persidangan lima mahasiswa terdakwa demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah.

Majelis hakim hanya memberi waktu 3 menit sebelum sidang dimulai untuk pengambilan foto dan video.

Sementara keterangan saksi-saksi dan jalannya sidang berikutnya tidak boleh direkam.

Kuasa hukum terdakwa sempat meminta izin agar persidangan bisa direkam untuk kepentingan publik, namun hakim tetap melarang dengan alasan kesepakatan.

“Kalau merekam tidak boleh,” kata Rudy dalam persidangan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: 4 Mahasiswa Terdakwa Demo May Day Minta Sidang Diawasi KY, Khawatir Ada Intervensi

Dia menambahkan, pengunjung termasuk awak media hanya diperbolehkan mendengarkan jalannya sidang. “Kan Anda tulis sudah,” ujarnya.

Dalam sidang ini, empat saksi dihadirkan, yakni Murni dari Disperkim Kota Semarang, serta tiga anggota polisi: Zanwi, Manggala, dan Rangga.

Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.

“Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali,” kata jaksa.

Selain itu, Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut disetting rusuh sejak awal.

“Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh,” ucap Supinto.

Baca juga: 2 Video Intel Polisi Disandera Mahasiswa Saat Demo May Day Semarang Diputar di Sidang

Jaksa juga menyebut terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman, menyeretnya ke depan pintu gerbang, dan menumpuknya agar polisi tidak bisa keluar. Keduanya kemudian melempar pagar tersebut.

Terdakwa Afrizal Nor Hysam disebut melempar batu dan pecahan keramik serta menendang petugas, sedangkan Mohamad Jovan Rizaldi melempar batu dan potongan besi ke arah polisi. Aksi itu disebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp74.710.000.

Pada perkara kedua, jaksa mendakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto karena diduga menyandera seorang anggota polisi saat aksi Hari Buruh.

Keduanya dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau