Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mahasiswa Terdakwa Demo May Day Minta Sidang Diawasi KY, Khawatir Ada Intervensi

Kompas.com - 26/08/2025, 10:52 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Krisiandi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim hukum dari empat mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah, meminta agar Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana.

Kuasa hukum para terdakwa, Kahar Muamalsyah, menyatakan bahwa peran Komisi Yudisial sangat penting dalam menjaga independensi hakim selama persidangan.

"Agar menjaga hakim tetap independen," kata Kahar saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025).

Kahar juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai korban dalam kasus ini adalah negara, termasuk anggota polisi dan dinas pemerintahan.

"Hakim ini tidak berat sebelah karena kita tahu bahwa yang dimaksud korban dalam perkara atau kasus ini adalah negara juga," ujarnya.

Baca juga: Disandera Mahasiswa saat aksi May Day Semarang, Polisi: Saya Disiram Tiner, Disulut Rokok, dan Dipukuli

Dia menekankan bahwa potensi intervensi negara dalam kasus ini cukup besar, sehingga keadilan harus ditegakkan.

"Sangat besar, jadi benar-benar harus adil," ucap Kahar.

Selain itu, Kahar menanggapi sikap jaksa penuntut umum yang menolak permohonan eksepsi dari para terdakwa.

Ia menyatakan bahwa jawaban jaksa terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa melalui eksepsi belum terjawab, terutama mengenai peran terdakwa dalam kasus tersebut.

"Kalau fakta-fakta persidangan itu berangkat dari dakwaan yang tidak jelas, ini nanti bagaimana jalannya gitu kan," ujarnya.

Jaksa Tolak Eksepsi


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh keempat terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (25/8/2025).

Supinto Priyono, selaku jaksa dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa dakwaan telah disusun dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh para terdakwa.

"Demikian pula formulasi baik uraian dari ketentuan perundang-undangan yang tersebut unsur-unsurnya dengan perbuatan materiilnya telah terpaut sehingga pada saat dibacakan terdakwa menyatakan mengerti tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Supinto.

Baca juga: 2 Video Intel Polisi Disandera Mahasiswa Saat Demo May Day Semarang Diputar di Sidang

Ia menegaskan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi semua syarat baik formal maupun materiil, termasuk mencantumkan waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau