SEMARANG, KOMPAS.com - Tim hukum dari empat mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah, meminta agar Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana.
Kuasa hukum para terdakwa, Kahar Muamalsyah, menyatakan bahwa peran Komisi Yudisial sangat penting dalam menjaga independensi hakim selama persidangan.
"Agar menjaga hakim tetap independen," kata Kahar saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025).
Kahar juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai korban dalam kasus ini adalah negara, termasuk anggota polisi dan dinas pemerintahan.
"Hakim ini tidak berat sebelah karena kita tahu bahwa yang dimaksud korban dalam perkara atau kasus ini adalah negara juga," ujarnya.
Dia menekankan bahwa potensi intervensi negara dalam kasus ini cukup besar, sehingga keadilan harus ditegakkan.
"Sangat besar, jadi benar-benar harus adil," ucap Kahar.
Selain itu, Kahar menanggapi sikap jaksa penuntut umum yang menolak permohonan eksepsi dari para terdakwa.
Ia menyatakan bahwa jawaban jaksa terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa melalui eksepsi belum terjawab, terutama mengenai peran terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kalau fakta-fakta persidangan itu berangkat dari dakwaan yang tidak jelas, ini nanti bagaimana jalannya gitu kan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh keempat terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (25/8/2025).
Supinto Priyono, selaku jaksa dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa dakwaan telah disusun dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh para terdakwa.
"Demikian pula formulasi baik uraian dari ketentuan perundang-undangan yang tersebut unsur-unsurnya dengan perbuatan materiilnya telah terpaut sehingga pada saat dibacakan terdakwa menyatakan mengerti tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Supinto.
Baca juga: 2 Video Intel Polisi Disandera Mahasiswa Saat Demo May Day Semarang Diputar di Sidang
Ia menegaskan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi semua syarat baik formal maupun materiil, termasuk mencantumkan waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana.