SEMARANG, KOMPAS.com - Brigadir Eka, polisi yang disandera mahasiswa saat demo May Day di Semarang, mengaku dipukul, dipiting, disiram tiner, dan dipilog oleh massa mahasiswa.
Pengakuan itu ia sampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025).
"Ada yang nyiram tiner dan cat semprot, tapi saya tak tahu siapa," kata Eka di persidangan.
Baca juga: Polisi yang Disandera Saat Demo May Day di Semarang Akui Terdakwa Sempat Lindungi dari Amukan Massa
Dia menyebut peran terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto adalah mengerahkan massa demonstrasi May Day.
"Ketika berjalan, saya diselomot (disulut) rokok, sempat menerima pukulan juga," ujarnya.
Peristiwa Eka dibawa oleh massa mahasiswa bermula saat ada mahasiswa yang berteriak 'polisi' ke arahnya.
Hal itu membuatnya dipukul dan dihampiri banyak mahasiswa.
Dari peristiwa ini, kedua terdakwa mencoba untuk mengamankan Eka.
Eka yang bertugas sebagai intel di Polda Jawa Tengah saat itu mengenakan pakaian hitam dan celana jeans.
Setelah dihampiri massa, korban dibawa ke mobil kancil oleh kedua terdakwa.
Setelah itu, Eka dibawa ke Auditorium Universitas Diponegoro (Undip) hingga malam.
"Saya digandeng, diarak ke arah depan gerbang Undip. Di situ ada mobil kancil," kata Eka.
Seperti diketahui, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto didakwa Pasal 333 ayat (1) KUHP merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Brigadir Eka, polisi yang disandera mahasiswa saat demo May Day di Semarang, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini