SEMARANG, KOMPAS.com - Brigadir Eka, polisi yang disandera mahasiswa saat demo May Day di Semarang, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).
Polisi yang bertugas sebagai intel di Polda Jawa Tengah itu menyebut bahwa terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto membawanya ke Auditorium Universitas Diponegoro (Undip).
Dia mengaku mendapatkan pukulan saat dibawa ke tempat tersebut.
Baca juga: Ricuh Suporter di Yogya, Kelompok yang Terlibat Tidak Mengaku Sebagai Suporter
Sebelumnya, korban sempat dibawa ke mobil kelinci, kemudian dibawa ke auditorium.
Korban tak membantah bahwa saat itu para terdakwa sempat melindunginya agar tak menjadi sasaran amukan massa demonstrasi.
"Ada yang mengingatkan jangan dipukul. Ya melindungi, saya merangkul gini," kata Eka saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam peristiwa itu, korban juga melihat Rafli mencegah amukan massa ke arahnya. "Hanya bilang jangan-jangan. Cuma hanya ucapan itu," lanjut dia.
Eka mengaku sempat berusaha menyembunyikan identitasnya sebagai anggota polisi.
Saat itu, korban mengenakan pakaian bebas saat bertugas. "Saya bilang dari aliansi buruh, saya kasih lihat fotonya, nggak percaya," ujarnya.
Seperti diketahui, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto didakwa Pasal 333 ayat (1) KUHP merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini