Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Aduan Pelanggaran Pembayaran THR di Magelang

Kompas.com, 27 Maret 2026, 11:24 WIB
Egadia Birru,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyebut tidak menerima aduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan bonus/bantuan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

"Sampai hari ini belum ada laporan sengketa. Dilaporkan bayar THR semua," ucap Sekretaris Disperinnaker Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Menurut Tyas, sapaannya, perusahaan dilaporkan membayar THR sesuai ketentuan pemerintah, yakni membayar penuh bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun serta pembayaran secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dia bilang tidak ada laporan terkait pembayaran THR secara dicicil. "H-7 semua sudah (bayar)."

Baca juga: 178 Perusahaan dan Instansi Dilaporkan ke Posko Aduan THR Disnakertrans Jateng

Catatan kasus Posko Pengaduan THR dan Bonus/Bantuan Hari Raya Idul Fitri tahun ini menurun dibandingkan 2025.

Tyas mengatakan tahun lalu ada satu laporan terkait pelanggaran pembayaran THR terhadap pekerja alih daya (outsourcing) di Rumah Sakit Umum 'Aisyiyah Muntilan.

"Tapi, sudah selesai," cetusnya.

Menurutnya, tidak ada aduan pelanggaran pembayaran THR tahun ini menunjukkan perusahaan telah mematuhi peraturan pemerintah, sekalipun perusahaan mengalami masalah keuangan akibat perekonomian yang lesu.

"Kami melihat komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja baik," imbuhnya.

Sementara itu, sejak 2-25 Maret 2026, Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menerima 231 aduan pelanggaran pembayaran THR.

Dari laporan itu, sebanyak 178 perusahaan dilaporkan dari sektor manufaktur, jasa, hingga instansi pemerintah.

"Dari 178 entitas yang masuk dalam daftar aduan, sebanyak 87 perusahaan sudah berhasil kami selesaikan proses tindak lanjutnya," ujar Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz dikutip Kompas.com, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Lebih dari Setahun Pegawai Sritex Belum Dapat THR, Proses Lelang Masih Berlangsung

"Hasilnya cukup positif, di mana 68 perusahaan akhirnya patuh dan membayarkan hak THR karyawannya sebelum hari raya," lanjutnya.

Aziz mengklaim bahwa dari seluruh aduan tidak ada perusahaan yang mencicil THR.

Sementara itu, untuk buruh dengan kontrak kerja kemitraan disebut mendapat bonus hari raya dari perusahaan tempatnya bermitra.

Misalnya, seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir paket, hingga pekerja media.

“Termasuk yang BHR ada yang tidak mendapatkan hak, mungkin karena durasinya keaktifannya kurang." 

"Di situ masing-masing aplikator itu punya standar masing-masing. Misalnya, dia kadang-kadang sebulan narik hanya sekali, di sana itu ada datanya,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Regional
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Regional
Komisi II DPR Sebut WFH ASN Jadi Strategi Tekan Impor BBM dan Hemat APBN
Komisi II DPR Sebut WFH ASN Jadi Strategi Tekan Impor BBM dan Hemat APBN
Regional
Penemuan Jasad Bayi di Sambas, Saksi Sempat Kira Bungkusan Ayam
Penemuan Jasad Bayi di Sambas, Saksi Sempat Kira Bungkusan Ayam
Regional
Pemkot Palembang Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Tetap Harus Produktif
Pemkot Palembang Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Tetap Harus Produktif
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Tak Ada Aduan Pelanggaran Pembayaran THR di Magelang
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat