MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyebut tidak menerima aduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan bonus/bantuan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
"Sampai hari ini belum ada laporan sengketa. Dilaporkan bayar THR semua," ucap Sekretaris Disperinnaker Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Menurut Tyas, sapaannya, perusahaan dilaporkan membayar THR sesuai ketentuan pemerintah, yakni membayar penuh bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun serta pembayaran secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dia bilang tidak ada laporan terkait pembayaran THR secara dicicil. "H-7 semua sudah (bayar)."
Baca juga: 178 Perusahaan dan Instansi Dilaporkan ke Posko Aduan THR Disnakertrans Jateng
Catatan kasus Posko Pengaduan THR dan Bonus/Bantuan Hari Raya Idul Fitri tahun ini menurun dibandingkan 2025.
Tyas mengatakan tahun lalu ada satu laporan terkait pelanggaran pembayaran THR terhadap pekerja alih daya (outsourcing) di Rumah Sakit Umum 'Aisyiyah Muntilan.
"Tapi, sudah selesai," cetusnya.
Menurutnya, tidak ada aduan pelanggaran pembayaran THR tahun ini menunjukkan perusahaan telah mematuhi peraturan pemerintah, sekalipun perusahaan mengalami masalah keuangan akibat perekonomian yang lesu.
"Kami melihat komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja baik," imbuhnya.
Sementara itu, sejak 2-25 Maret 2026, Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menerima 231 aduan pelanggaran pembayaran THR.
Dari laporan itu, sebanyak 178 perusahaan dilaporkan dari sektor manufaktur, jasa, hingga instansi pemerintah.
"Dari 178 entitas yang masuk dalam daftar aduan, sebanyak 87 perusahaan sudah berhasil kami selesaikan proses tindak lanjutnya," ujar Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz dikutip Kompas.com, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Lebih dari Setahun Pegawai Sritex Belum Dapat THR, Proses Lelang Masih Berlangsung
"Hasilnya cukup positif, di mana 68 perusahaan akhirnya patuh dan membayarkan hak THR karyawannya sebelum hari raya," lanjutnya.
Aziz mengklaim bahwa dari seluruh aduan tidak ada perusahaan yang mencicil THR.
Sementara itu, untuk buruh dengan kontrak kerja kemitraan disebut mendapat bonus hari raya dari perusahaan tempatnya bermitra.
Misalnya, seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir paket, hingga pekerja media.
“Termasuk yang BHR ada yang tidak mendapatkan hak, mungkin karena durasinya keaktifannya kurang."
"Di situ masing-masing aplikator itu punya standar masing-masing. Misalnya, dia kadang-kadang sebulan narik hanya sekali, di sana itu ada datanya,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang