PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Nonaktif Riau, Abdul Wahid, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan, Senin (30/3/2026).
Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sama seperti sidang pertama, ramai pendukung Abdul Wahid yang datang ke PN Pekanbaru sejak pagi hari.
Mereka memberikan dukungan bahwa Abdul Wahid dinilai tidak bersalah.
Selain dari masyarakat, pendukung yang hadir ada juga dari pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Singgung Yaqut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah
Pihak PN Pekanbaru membatasi isi ruangan sidang sehingga banyak pendukung yang menyaksikan dari luar melalui layar monitor yang berada di sisi kanan kantor.
Sidang eksepsi hanya dihadiri terdakwa Abdul Wahid.
Saat ini, tim kuasa hukum Abdul Wahid sedang membacakan eksepsi atau bantahan dakwaan.
Beberapa poin yang disampaikan di antaranya surat dakwaan tidak jelas.
"Surat dakwaan harus disusun secara cermat dan lengkap. Ini surat dakwaan tidak jelas," kata kuasa hukum Abdul Wahid.
Baca juga: Sidang Perdana, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK
Kemudian, kuasa hukum menyatakan bahwa Abdul Wahid tidak terlibat dalam pergeseran anggaran.
"Faktanya, dalam surat dakwaan tidak ada keterlibatan Abdul Wahid dalam pergeseran anggaran untuk Dinas PUPR. Pergeseran anggaran oleh M Arief Setiawan, selaku Kadis PUPR Riau," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (3/11/2025).
Penangkapan diawali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
KPK awalnya menangkap Kadis PU Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli, Dani M Nursalam.
Kasus yang menjerat Gubernur Riau dan dua tersangka lainnya diduga terkait penerimaan fee proyek.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang