PONOROGO, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Ponorogo telah mengeksekusi pengembalian uang kerugian negara dari Ferdiansyah, seorang subkontraktor terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan di Kecamatan Pulun tahun 2017.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini merugikan negara hingga Rp 940,32 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo mengeksekusi uang pengganti sebesar lebih dari Rp 902 juta setelah Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ferdiansyah pada 13 Mei 2024.
Baca juga: Satu ASN Jadi Calo CPNS, Pemkab Ponorogo Akan Panggil dan Proses
“Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Ferdiansyah dan mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 902.023.567,42,” ujarnya saat ditemui di Kejari Ponorogo pada Senin (7/7/2025).
Agung menambahkan, pembayaran uang pengganti secara hukum masih dapat dilakukan selama terdakwa menjalani pidana pokoknya.
"Apabila terpidana tidak melakukan pengembalian kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan atau subsider selama tiga tahun," ujarnya.
Selain Ferdiansyah, terdapat terdakwa lain bernama Endro Purnomo, yang juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 35 juta.
“Hari ini uang pengganti ini berhasil kami terima dan kami langsung setor ke kas negara. Ada terdakwa I yang diminta untuk menyerahkan uang pengganti yakni EP sebesar Rp 35 juta,” imbuhnya.
Baca juga: Seminggu Lagi Diluncurkan, Gedung Sekolah Rakyat di Ponorogo Baru Direnovasi 10 Persen
Kasus korupsi proyek jalan Jenangan–Kesugihan berawal dari pekerjaan fisik proyek yang dilaksanakan pada tahun 2017.
Hasil audit menunjukkan adanya perbedaan spesifikasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 940,32 juta.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana empat di antaranya merupakan aparatur sipil negara dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo.
Sementara itu dua lainnya adalah kontraktor dan subkontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini