Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berhasil Tempuh Jalur Diversi dalam Kasus Bullying Siswa SMPN di Blitar

Kompas.com - 28/07/2025, 21:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar telah menyelesaikan penanganan hukum kasus bullying dan pengeroyokan yang menimpa seorang siswa baru berinisial WV (12) saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 3 Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Proses penanganan kasus ini dilakukan melalui jalur diversi, yaitu penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana.

Meskipun demikian, 14 anak pelaku diharuskan menjalani rehabilitasi di Badan Pemasyarakatan (Bapas) selama satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 anak sebagai pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Mendikdasmen: Insiden Bullying di SMPN Doko Blitar Bukan Saat MPLS

"Dalam proses penyidikan, kita sudah menetapkan 14 anak saksi sebagai Anak (pelaku). Kalau dulu istilahnya ‘anak pelaku’ tapi sekarang istilahnya ‘Anak’ dengan ‘A’ besar," ujar Momon kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin (28/7/2025) malam.

Momon menambahkan bahwa usia 14 anak pelaku berkisar antara 13 hingga 14 tahun.

Proses diversi berhasil dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025), hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima pada Minggu (20/7/2025).

Salah satu syarat diversi adalah adanya perdamaian antara pihak pelapor, yaitu keluarga korban, dan pihak terlapor.

"Pihak pelapor bersedia memaafkan para terlapor dan pihak terlapor juga telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya," ujar Momon.

Momon juga menegaskan bahwa dalam penyelesaian diversi terdapat klausul yang mewajibkan 14 anak pelaku menjalani rehabilitasi di Bapas selama satu bulan.

Baca juga: Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus “Bullying” Siswa Baru SMP di Blitar, Periksa 20 Saksi

"Bapas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat dalam melakukan pembinaan yang dimaksud," tuturnya.

Lebih lanjut, Momon menyatakan bahwa jika proses diversi di tingkat kepolisian gagal, upaya untuk menempuh jalur diversi juga harus dilakukan di tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.

Jika diversi di tahap penuntutan gagal, majelis hakim yang mengadili akan meminta dilakukan upaya perdamaian agar diversi dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa terdapat tujuh poin kesepakatan tertulis dalam penyelesaian diversi kasus perundungan ini.

Selain menyatakan perdamaian antara kedua belah pihak, kesepakatan tersebut juga mencakup pendampingan untuk pemulihan psikologis korban melalui program ‘trauma healing’.

Halaman:


Terkini Lainnya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau