Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Mobil, Kuasa Hukum Jan Hwa Diana Kejar Upaya Damai

Kompas.com - 30/07/2025, 22:01 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, bersama suaminya Handy Soenaryo, terus berupaya mencari jalur damai dalam kasus pengerusakan mobil.

Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan dengan korban.

"Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian. Namun sampai saat ini belum ada kata sepakat," ujar kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/7/2025).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Diana tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Puasa Bicara, Jan Hwa Diana dan Suaminya Hadiri Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Mobil

"Kami tak ajukan eksepsi, kami minta langsung agenda pembuktian," ujarnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Galih Putra, Diana dan Handy disebut melakukan pengerusakan terhadap dua kendaraan milik Paul Stephanus.

"Aksi keduanya memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama," kata JPU Galih.

Dia menjelaskan, aksi perusakan terjadi pada 23 November 2024 di rumah Diana.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwa Diana.

"Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suaminya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Motif pengerusakan bermula dari pekerjaan kanopi yang dipesan terdakwa Handy kepada Paul Stephanus.

Saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023.

Namun, pekerjaan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp 205.975.000.

Namun, karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Surabaya
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Surabaya
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Surabaya
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau