SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani mengizinkan, pemerintah memutar karyanya tanpa harus membayar royalti.
Lagu tersebut termasuk yang dibawakan oleh Dewa19 berkolaborasi dengan penyanyi lain.
Dhani mengaku, senang ketika ada pemerintah minta izin untuk memutarkan lagunya.
Oleh karena itu, dia membebaskan pihak yang ingin memainkan beberapa karyanya.
"Kemarin itu Pemkot (Pemerintah Kota) Surakarta sudah menghubungi saya untuk minta izin memutar lagu)," kata Dhani, ketika mengunjungi Kantor DPRD Surabaya, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Soal Penarikan Royalti, Menkum: Bukan Sekadar Bayar, tapi Menghargai Hak Orang Lain
"Mungkin kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jatim ingin juga mendapat lisense musik gratis untuk menyetel lagu Dewa feat Once, Virza dan Ello saya tentu akan senang sekali," ujar dia.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, pemerintah tidak perlu membayar atas pemutaran lagunya dalam suatu acara.
Hal tersebut, lanjutnya, sudah diumumkannya di sosial medianya.
"Kan di Instagram saya sudah saya berikan gratis, enggak perlu bayar ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) gratis, kalau ngeplay lagu Dewa19 ft Ello dan Virza," jelasnya.
Baca juga: Soal Cara Hitung Royalti Musik Kafe dan Restoran, Kunto Aji Bandingkan dengan Parkir
Diberitakan sebelumnya, sejumlah musisi besar seperti Ahmad Dhani hingga Rhoma Irama mengambil langkah berbeda dengan menyatakan lagu-lagu mereka boleh digunakan secara gratis.
Pentolan Dewa 19 itu secara terbuka menyatakan pemilik restoran boleh memutar lagu-lagu mereka feat Virzha dan Ello tanpa perlu membayar royalti.
Ia hanya meminta agar pemilik usaha menghubungi melalui Instagram.
"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM," tulis Dhani pada unggahannya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini