Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cara Hitung Royalti Musik Kafe dan Restoran, Kunto Aji Bandingkan dengan Parkir

Kompas.com - 11/08/2025, 20:45 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan, polemik royalti musik tengah menjadi perhatian banyak orang.

Bukan hanya soal para musisi meminta haknya, pembayaran royalti dari pelaku usaha pun menjadi fokus baru masyarakat.

Pembahasan tentang royalti musik untuk kafe dan restoran bermula dari kasus Mie Gacoan Bali yang dituntut hingga Rp 2,2 miliar oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). 

Saat Gacoan dan SELMI sudah menemukan titik damai, berbagai kabar muncul di media sosial termasuk tentang struk berisi tagihan royalti musik yang dibebankan pada pelanggan.

Baca juga: Selain Musik Klasik, Jenis Lagu Apa Lagi yang Bebas Royalti? Ini Kata Pengamat

Struk tersebut rupanya diunggah oleh seorang pengguna internet sebagai ilustrasi pembayaran royalti musik kafe dan restoran jika dikenakan pada konsumen.

Namun, editan itu disebarkan ulang dengan narasi yang berkembang seolah dibuat untuk memperkeruh situasi terkait polemik royalti musik. 

Karena sempat menggegerkan pengguna internet dan muncul kesalahpahaman terkait foto editan struk itu, musisi Kunto Aji pun turut memberikan komentar.

Lantas, bagaimana komentar Kunto Aji terkait kabar royalti musik di kafe dan restoran? Bagaimana perhitungan yang sesungguhnya?

Kunto Aji bandingkan royalti kafe-restoran dengan biaya parkir

Melalui akun X pribadinya, Kunto Aji melakukan quote terhadap postingan yang mengungkap bahwa struk dengan royalti musik dan lagu itu merupakan editan.

Menurutnya, pembuat editan tersebut telah membuat publik semakin resah. 

Selain itu, Aji mengatakan bahwa pelanggan tidak mungkin membayar royalti musik kafe dan restoran lebih mahal daripada biaya parkir.

"Yang ngedit dicari aja ini, bikin rusuh. Gak mungkin banget sampe segini. Kalopun pengusaha mau bebanin ke konsumen, ga sampe lebih mahal dari parkir," tulisnya, dikutip dari akun X @KuntoAjiW, Minggu (10/8/2025). 

Kemudian, pelantun "Pilu Membiru" itu memberikan perhitungan berdasarkan apa ketetapan pemerintah.

Untuk diketahui, pemilik usaha kafe dan restoran dibebani sebesar Rp 120.000 per kursi selama tahun. 

"Itungan ngawang aja. Per kursi 120.000 setahun. 10.000 sebulan. Sehari 333 per kursi," ujar Aji. 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau