PONOROGO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengubah jadwal masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih siang dari biasanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 2080 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkab Ponorogo, jadwal masuk kerja ASN pukul 07.30 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 07.00 WIB.
"Sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB diundur masuk pukul 07.30 WIB," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2015).
Agus menambahkan, dengan diundurnya jam masuk kerja ASN, maka jam pulang juga diundur menjadi pukul 15.45 WIB.
Alasan jam masuk diundur agar ASN lebih dekat dengan anak mereka dan bisa mengantar anak mereka masuk sekolah.
“Agak disiangkan ini untuk mengakomodasi, biar orangtua lebih dekat dengan anak, memperhatikan anak, bisa mengantar anak ke sekolah dulu,” imbuhnya.
Baca juga: Bendera One Piece Berkirbar di Ponorogo, Polisi Imbau Warga Kibarkan Merah Putih
Agus memastikan, harus ada perubahan jam masuk namun tidak mengganggu keseluruhan jam kerja ASN dan jam pelayanan kepada masyarakat.
Jam kerja ASN dalam sepekan tetap sesuai aturan, yakni 37,5 jam.
Sementara untuk instansi yang menerapkan 6 hari kerja, bisa menyesuaikan tanpa mengurangi jumlah jam kerja.
“Mundur 30 menit masuknya tidak mengganggu pelayanan, kan pulangnya mundur 30 menit, berarti enggak ada perbedaan,” ucapnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini