SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto menanggapi tuntutan mahasiswa dalam aksi Reformasi Polri.
Ribuan mahasiswa dari aliansi BEM Nusantara Jatim, BEM Seluruh Indonesia (SI) Jatim, dan Aliansi BEM Surabaya menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jatim pada Sabtu (30/8/2025).
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan. Pertama, mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap massa aksi.
Baca juga: Isi Tuntutan Massa Aksi Reformasi Polri di Surabaya kepada Polda Jatim
Kedua, usut tuntas kasus kekerasan dan korban jiwa dalam aksi demonstrasi, termasuk meninggalnya Affan Kurniawan.Ketiga, bebaskan seluruh masa aksi yang ditahan oleh aparat kepolisian.
Keempat, mendesak reformasi total institusi kepolisian. Kelima, demilitarisasi Polri. Keenam, transparansi polisi dalam penanganan perkara pidana. Ketujuh, usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Menanggapi hal tersebut, Nanang mengatakan bahwa kasus meninggalnya pengemudi ojol Affan Kurniawan telah diproses dan diumumkan ke publik.
Baca juga: Jalan A Yani Surabaya Lumpuh Siang Ini, Massa Aksi Reformasi Polri Bergerak Menuju Polda Jatim
“Peristiwa yang kemarin terjadi kepada Affan Kurniawan saat ini sudah diproses saat itu juga setelah kejadian dan sudah diumumkan atau publish,” kata Nanang, Sabtu (30/8/2025).
Ia berjanji akan menyampaikan kasus yang terjadi di Jakarta tersebut kepada publik, setiap tahapan proses tindak pidananya.
Kemudian, Nanang berjanji akan melepaskan puluhan orang yang ditahan aparat saat massa aksi di Grahadi Surabaya apabila tidak terbukti melakukan kejahatan.
“Pihak kepolisian akan segera saya cek pelaksanaan yang di Malang maupun di Surabaya. Kalau tidak terbukti akan saya lepaskan hari itu juga,” imbuhnya.
Nanang mengklaim bahwa polisi telah mengedepankan humanisme dalam menghadapi tindakan massa aksi.
“Kemudian reformasi total institusi kepolisian karena pembuat keputusan ada di Jakarta akan saya sampaikan kepada pimpinan saya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Tragedi Kanjuruhan, Nanang mengatakan bahwa seluruh anggota yang terlibat telah dilakukan proses pidana dan keluarga korban mendapat bantuan uang ganti rugi.
“Transparansi polisi dalam menangani pidana ini semua selalu kami laksanakan sampai akhir proges termasuk Tragedi Kanjuruhan, mulai dari penahanan proses pidana kepada pihak yang terlibat. Kemudian juga ada ganti rugi, santunan kepada keluarga korban. Dan ini sudah dilakukan melalui lintas kementerian atau lembaga,” pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini