Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jatim Janji Lepaskan Peserta Aksi yang Ditahan jika Terbukti Tak Bersalah

Kompas.com - 30/08/2025, 16:54 WIB
Izzatun Najibah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto berjanji akan melepaskan peserta aksi yang ditahan jika terbukti tidak bersalah.

Nanang menegaskan, pihaknya tengah melakukan mediasi terkait aksi massa di gedung Grahadi Surabaya yang berujung ricuh.

Apabila puluhan orang tersebut tidak terbukti melakukan kejahatan, maka akan segera dilepaskan.

“Dalam peristiwa yang kemarin terjadi, sudah dilakukan mediasi, kalau memang dinyatakan tidak terbukti, hari ini akan kami lepaskan. Kami sedang menunggu laporan dari anggota,” kata Nanang, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: Isi Tuntutan Massa Aksi Reformasi Polri di Surabaya kepada Polda Jatim

Tidak hanya di Surabaya, Nanang berjanji akan mengecek kondisi seluruh daerah di Jawa Timur, termasuk saat demo di Malang.

“Akan saya cek segera bagaimana pelaksanaan yang ada di Malang maupun yang ada di Surabaya, kalau tidak terbukti melakukan kejahatan akan saya lepasakan hari ini juga,” pungkasnya.

Baca juga: Jawaban Kapolda Jatim atas 7 Tuntutan Mahasiswa

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan, 43 orang yang sebagian besar anak di bawah umur ditahan saat aksi di Grahadi Surabaya pada Jumat (29/8/2025).

Ketua LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, massa aksi yang ditahan di Surabaya dibawa ke kantor polisi. Pihaknya mengaku dihalang-halangi saat berupaya melakukan pendampingan hukum.

“Bahkan banyak demonstran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” kata Habibus.

Ia juga mengaku melihat sendiri tindakan aparat kepolisian dalam mengatasi massa aksi dengan menembakkan water cannon dan gas air mata.

YLBHI-LBH Surabaya pun menegaskan bahwa demonstrasi dan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa.

Selain itu, tindakan brutalitas Polri dalam pengamanan aksi telah melanggar Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Serta melanggar prinsip pengamanan dalam Perkap 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.

“Kami khawatir bahwa cara tersebut ke depannya menjadi pola standar untuk memberikan pemakluman terhadap tindakan pengabaian hak asasi manusia serta menginjak-injak undang-undang yang berlaku dan segala peraturan turunannya,” pungkasnya.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Surabaya
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Surabaya
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Surabaya
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau