MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) perusakan kantor DPRD Kota Madiun.
Kantor yang berada di Jalan Taman Praja, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu menjadi sasaran perusakan oleh orang tidak dikenal saat sedang berlangsung aksi solidaritas atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Sabtu (30/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan yang dikonfirmasi Rabu (3/9/2025) menyatakan, hasil pengecekan di tujuh titik didapati sejumlah kerusakan fasilitas, kehilangan aset, hingga kerusakan gedung.
Baca juga: Pastikan Kondisi Kota Aman Setelah Gedung DPRD Dijarah, Wali Kota Madiun Keliling
Kerusakan berupa pintu kaca ruang rapat paripurna, ruang Komisi III, perpustakaan, ruang pers, bagian umum, serta pagar dan taman DPRD.
Polisi juga mendapati beberapa barang hilang, di antaranya besi penutup saluran air.
“Nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp 530 juta. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun, DPUPR, dan BPKAD,” kata Agus.
Baca juga: 4 Terduga Pelaku Perusakan Kantor DPRD Kota Madiun Dipulangkan
Terhadap kasus itu, Agus menyatakan, pelaku perusakan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Untuk kasus penjarahan, demikian Agus, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara untuk pencurian dengan pemberatan, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Bila terjadi penadahan hasil pencurian maka pelaku dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Agus.
Bila ada pelaku anak di bawah umur dalam kasus tersebut, Agus menegaskan proses hukum akan disesuaikan dengan aturan peradilan anak. Sebab, penanganan kasus dengan tersangka anak perlakuannya berbeda dengan pelaku dewasa, di antaranya masa tahanan maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi menyatakan, gedung DPRD Kota Madiun telah diasuransikan. Untuk kerugian yang terjadi senilai Rp 530 juta dapat diklaimkan ke pihak asuransi.
Hanya saja, uang asuransi yang cair akan masuk ke kas daerah. Dengan demikian, mekanisme penganggarannya dapat melalui perubahan APBD 2025.
"Jadi klaim asuransi nanti masuk ke kas daerah. Untuk itu kami akan koordinasi dengan wali kota agar bisa dianggarkan dalam PAK APBD 2025," kata Misdi.
Misdi mengatakan, bagian genteng gedung yang rusak akibat dilempar batu menjadi prioritas utama untuk diperbaiki. Sebab, bila hujan deras akan berisiko merembes ke dalam ruangan gedung.
"Kalau tidak segera diperbaiki, saat hujan deras bisa merembes dan merusak buku, komputer, atau laptop," demikian Misdi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini