BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Batu, Jawa Timur melayangkan surat panggilan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar bernama inisial GP untuk diperiksa penyidik pada Senin (27/10/2025) pekan depan.
GP, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Blitar, disebut akan diperiksa dalam kasus dugaan perzinaan dengan seorang polisi wanita (polwan) bernama inisial NW atau SNR (31) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan bahwa Polres Batu telah melayangkan surat panggilan kepada GP untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin pekan depan.
“Surat panggilan sudah. Berdasarkan tembusan yang kami terima. Yang bersangkutan (GP) diminta datang ke Polres Batu untuk diperiksa tanggal 27 Oktober,” ujar Syahrul melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Polwan Polres Blitar Kota Jadi Tersangka Dugaan Zina dengan Anggota DPRD Blitar
Syahrul membenarkan bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap GP itu merupakan yang pertama kali.
“Iya. Ini pemanggilan pertama kalau dari tembusan yang pimpinan dewan terima,” tuturnya.
Menurut Syahrul, GP saat ini berstatus sebagai anggota DPRD nonaktif meskipun surat resmi penonaktifan itu belum diterbitkan oleh pimpinan DPRD Kota Blitar.
Penonaktifan GP, lanjutnya, telah dilakukan segera usai DPC PPP Kota Blitar beberapa hari lalu meminta pimpinan DPRD Kota Blitar untuk menonaktifkan sementara GP.
“Surat penonaktifan sementara GP dari seluruh alat kelengkapan DPRD mungkin baru diterbitkan Senin pekan depan. Tapi GP sudah tidak dilibatkan sama sekali dalam kegiatan ke-dewan-an sejak adanya surat dari partai,” ujarnya.
Adapun pencopotan GP dari posisi Ketua Fraksi PPP, kata Syahrul, baru akan dilakukan dalam rapat paripurna yang mungkin akan dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Karena kalau untuk penggeseran dari posisi ketua fraksi harus melalui rapat paripurna,” katanya.
Baca juga: Kasus Penelantaran Anak oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD Blitar, PDIP Jatim: Partai Akan Berikan Sanksi
Tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik selaku anggota DPRD dalam kasus yang membelit GP, kata Syahrul, baru akan ditangani Badan Kehormatan (BK) setelah ada keputusan inkrah pengadilan atas kasus pidana yang tengah ditangani pihak kepolisian.
“Kalau tidak ada perkara pidananya bisa langsung ditangani BK untuk aspek kode etiknya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, NW digerebek oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.
Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi.
Polisi menyebut GP sebagai pasangan selingkuh NW.
Pada saat penggerebekan dilakukan, GP telah berada di Kota Batu sejak beberapa hari sebelumnya untuk menjalani kegiatan resmi selaku anggota DPRD.
Namun, Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi, mengatakan bahwa sebenarnya GP tidak berada di kamar hotel bersama NW ketika penggerebekan itu dilakukan.
Penyidik Polres Batu telah menetapkan NW sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025) dalam perkara dugaan perzinaan. Adapun GP hingga kini berstatus sebagai saksi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang