YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan sikap resmi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga dosennya, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,7 miliar dalam skandal pembelian fiktif biji kakao di PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyebut pihak kampus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.
“Kami senantiasa menyimak perkembangan,” ujar Andi Arsana melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: 3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao, Rugikan Negara Rp 6,7 Miliar
Andi menyampaikan ada tiga poin sikap UGM terkait kasus tersebut. Pertama, UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kedua, UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
“Ketiga, Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadikan momen ini untuk terus berbenah dengan memperbaiki tata kelola. Jika ada perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,7 miliar melalui skandal pembelian fiktif biji kakao yang melibatkan PT Pagilaran.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).
Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.
Baca juga: Modus Eks Dirut Anak Usaha UGM Jadi Otak Pengadaan Fiktif Rp 7 Miliar Biji Kakao
Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut bermula dari rencana pengadaan bahan baku oleh UGM pada tahun 2019 dengan nilai total mencapai Rp 24 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar 200.000 ton di antaranya adalah biji kakao.
“Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200.000 ton dengan harga Rp 37.000 per kg, sehingga nilainya mencapai Rp 7,4 miliar,” ungkap Eko Hartoyo dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, seperti dikutip dari Antara.
Namun, menurut jaksa, pengadaan biji kakao tersebut tidak pernah terealisasi.
Eko menambahkan, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meskipun PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.
Selain itu, para terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian tersebut tetap diproses walaupun komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.
Baca juga: Rahasia Ilmiah di Balik Cokelat Enak: Fermentasi Biji Kakao
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rachmat Gunadi dan Hargo Utomo menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum dalam persidangan mendatang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang