SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan memusnahkan hewan ternak yang terpapar radiasi zat radioaktif Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah timbulnya berbagai penyakit bagi masyarakat yang mengonsumsi daging dan produk olahannya.
"Hewan ternak yang terpapar radiasi radioaktif Cesium-137 disarankan untuk dipotong paksa dan dimusnahkan saja karena bisa membahayakan bagi yang mengonsumsinya," kata dokter hewan di Kota Serang, drh. Ari Mardiana, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Warga Lebih Pilih Rumah Keluarga daripada Tempat Relokasi Radiasi Cikande
Selain itu, kata Ari, produk hewan ternaknya pun tidak aman bila dikonsumsi jika kadar radioaktif pada daging, susu, atau produk hasil ternak lainnya melebihi ambang batas yang ditetapkan peraturan.
Sebab, lanjut Ari, paparan radioaktif dalam makanan bisa menyebabkan berbagai penyakit, seperti kerusakan sel, gangguan organ tubuh, dan penurunan sistem imun.
"Hingga meningkatkan risiko kanker dan masalah genetik dalam jangka panjang," ujar dia.
Dijelaskan Ari, untuk mengetahui hewan ternak terpapar harus melalui screening di lokasi yang berada di zona merah hingga pengujian di laboratorium.
Adapun fasilitas tersebut ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) di Tangerang Selatan.
"Paling screening lokasi apa berdekatan dengan lokasi yang memang tingkat radioaktif, selanjutnya jika memang ada diserahkan kepada lab yang memang khusus menanganinya," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani, mengatakan tengah membahas langkah apa yang akan diambil terkait hewan ternak warga.
Rasio Ridho memastikan, jika hewan ternak milik warga terpapar, maka akan dimusnahkan demi keamanan kesehatan masyarakat.
Baca juga: KLH: Dua Pabrik di Cikande Terpapar Radiasi Cs-137 Pekan Ini Selesai Didekontaminasi
Namun, Satgas Penanganan Bahaya Radiasi sedang mendalami dengan pemeriksaan sebelum memutuskan untuk dimusnahkan.
Jikapun hewan ternak dipotong paksa, pemilik akan mendapatkan ganti rugi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang