BULELENG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, menuntut hukuman penjara 8 tahun terhadap Putu Bayu Mandayana alias Bayu (37).
Pengusaha tersebut didakwa karena menjebak rekan bisnisnya bernama Gede Saras Tana agar terjerat narkoba.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kadek Adi Pramarta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025).
Jaksa menganggap Bayu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bali Darurat Perkawinan Anak, Paling Banyak Terjadi di Buleleng
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa dalam berkas tuntutan yang diterima Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Hukuman yang dituntutkan untuk Bayu justru lebih ringan dibanding dua orang suruhannya, yakni Ketut Angga Yudiastiadi alias Yudi (41) dan Gede Suparsa alias Gede (26).
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Buleleng Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Pelaku
Jaksa Isnarti Jayaningsih menuntut agar terdakwa Yudi dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, jaksa Deni Astika menuntut Gede dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut Gede menerima sejumlah uang dari Bayu untuk meletakkan paket sabu di mobil dan rumah korban, Gede Saras Tana, dengan maksud menjebak.
Sementara Yudi menerima uang Rp 1,5 juta dari Bayu untuk membeli sabu di Denpasar yang kemudian digunakan dalam jebakan tersebut.
Kuasa hukum korban Gede Sarastana, Made Indra Andita Warma, menyayangkan tuntutan yang lebih ringan terhadap Bayu.
"Dari tuntutan ini, kami kecewa. Apalagi Bayu sebagai otaknya, harusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketimbang eksekutornya. Karena jelas yang memberikan uang untuk membeli sabu dan menyuruh menjebak klien kami," katanya.
Meski kecewa, pihaknya tetap menghormati langkah JPU dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Kami berharap putusan hakim bisa lebih berat dari tuntutan. Atau setidaknya sama dengan tuntutan terhadap Yudi, yaitu 11 tahun penjara," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara Bayu dan Saras Tana yang berujung sengketa.
Bayu merencanakan aksi menjebak Saras menggunakan narkoba. Bayu kemudian mengajak Yudi dan Gede untuk membantu menjalankan aksinya dengan imbalan uang.
Mereka meletakkan paket sabu di rumah dan mobil Saras. Penjebakan itu sempat berhasil, ketika polisi menangkap Saras di rumahnya pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.50 Wita.
Namun, setelah penyelidikan, polisi meyakini Saras tidak terlibat peredaran narkotika dan memulangkannya. Sebaliknya, ketiga pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang