Regulator di seluruh dunia telah mengamati perkembangan Worldcoin. Di sejumlah negara, proyek ini mendapatkan pengawasan ketat. Pengawas perlindungan data Prancis melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut atas pengumpulan data yang tidak jelas.
Kemudian, regulator Inggris mengeluarkan peringatan serupa. Sementara itu, pemerintah Kenya menuntut Worldcoin menghentikan kegiatan pengumpulan datanya di sana. Di indonesia, Worldcoin dan World ID baru saja dibekukan Komdigi.
Komdigi membekukan sementara izin atau tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID di Indonesia karena adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.
Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews, Senin (5/5/2025).
Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut Alexander, layanan Worldcoin di Indonesia tercatat menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Sementara itu, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Demi Rp 800.000, Warga Setor Iris Mata ke Worldcoin yang Kini Diblokir Pemerintah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno. Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.