KOMPAS.com - Pembatasan fitur ongkos kirim (ongkir) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi sorotan.
Awalnya, pembatasan ini dikira untuk platform e-commerce, namun belakangan Kominfo memberikan penjelasan bahwa pembatasan ada di level perusahaan kurir.
Aturan ini bakal membatasi pemberian potongan ongkir hanya selama tiga hari dalam sebulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pemerintah beralasan, kebijakan ini diterapkan demi menjaga keseimbangan ekosistem e-commerce, khususnya agar persaingan tetap sehat dan tidak merugikan layanan pos.
Baca juga: Bisnis E-commerce Indonesia 2024 Tembus Rp 1.026 Triliun, Didorong Tren Live Shopping
Meski lembaga dan asosiasi sempat memberikan tanggapan soal gratis ongkir dan dampaknya bagi masyarakat, namun konteks yang mereka tanggapi sebelumnya adalah ongkir gratis dari e-commerce, yang pada dasarnya masih diperbolehkan.
Komdigi menegaskan bahwa aturan ini hanya mengatur diskon ongkir dari pihak perusahaan jasa kurir, bukan subsidi dari platform e-commerce itu sendiri.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan, “Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama.”
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, khususnya Pasal 45. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa diskon yang menyebabkan tarif layanan pos berada di bawah biaya pokok layanan hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu terbatas.
Komdigi membuka opsi evaluasi berdasarkan data dan tarif industri. Dengan begitu, pemberlakuan pembatasan ini bersifat dinamis, meski pada dasarnya dibatasi selama tiga hari setiap bulan.
Pembatasan ini tak serta-merta dibuat tanpa alasan. Komdigi menjelaskan bahwa tujuannya adalah menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem e-commerce, terutama dalam konteks layanan logistik.
Diskon ongkir oleh perusahaan kurir secara berlebihan dan di bawah biaya pokok dinilai dapat memicu persaingan yang tidak sehat, terutama bagi perusahaan jasa kurir yang tidak memiliki dukungan modal besar.
Pemerintah ingin memastikan bahwa layanan logistik dapat terus tumbuh berkelanjutan, dan para kurir tetap mendapat upah yang layak tanpa tertekan oleh perang diskon yang ekstrem.
Baca juga: Manfaat AI untuk UMKM, Mempermudah Usaha dan Menghemat Biaya
Namun, selama subsidi ongkos kirim diberikan langsung oleh pihak e-commerce, promosi gratis ongkir dapat dilakukan setiap hari.
Adapun yang diatur oleh Komdigi adalah skema potongan ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir, khususnya apabila tarif pengiriman menjadi lebih rendah dari biaya operasional.
Misalnya, jika sebuah jasa kurir mengenakan tarif standar Rp 18.000 untuk pengiriman Jakarta–Surabaya, maka jasa kurir tidak diperkenankan memberikan diskon yang menjadikan tarif itu turun menjadi Rp 5.000 secara terus-menerus.