Pajak Penghasilan Aset Kripto di Indonesia Naik Jadi 0,21 Persen

Kompas.com - 31/07/2025, 07:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan resmi mengubah kebijakan perpajakan terhadap aset mata uang digital atau kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Perubahan ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang terbit 25 Juli 2025.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak penghasilan atas transaksi aset kripto naik menjadi 0,21 persen. Hal itu termaktub dalam Pasal 22 yang berbunyi:

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21 persen (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.

Baca juga: Aturan Stablecoin Disahkan, Pemerintah AS mulai Atur Kripto Rasa Dollar

PPh ini akan dikenakan pada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari hasil penjualan aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektornik (PMSE), dan penambangan aset kripto.

Sebelumnya, PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah sebesar 0,1 persen apabila transaksi dilakukan lewat platform yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 sebelumnya.

Adapun PPh ini bersifat final dan berlaku untuk semua transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) dengan mekanisme dipungut, disetor, dan, dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Harga Uang Kripto Worldcoin Anjlok pada 5 Mei, Menyusul Kabar Diblokir di Indonesia

PPN dibebaskan, tapi...

Bitcoin salah satu mata uang kripto atau cryptocurrency pertama sekaligus menjadi yang paling populer. Freepik Bitcoin salah satu mata uang kripto atau cryptocurrency pertama sekaligus menjadi yang paling populer.

Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2025 pula, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto.

PMK tersebut juga menjelaskan bahwa penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akan tetapi, PPN tetap dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Kegiatan pelayanan yang dimaksud bisa berupa jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, pelayanan tukar menukar (swap) antar aset kripto, dan pelayanan dompet elektronik (e-wallet), meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto juga akan dikenakan PPN.

Baca juga: Malware Baru Terdeteksi, Bisa Curi Foto dan Aset Kripto di HP

Penghitungan PPN aset kripto

Adapun penghitungan tarif PPN tersebut menunjukkan hasil 11 persen dari hasil penghitungan tarif PPN 2025 yakni 12 persen dikalikan dengan nilai lain 11/12 yang merupakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No 131 Tahun 2024.

Kemudian, penambang kripto dikenai tarif PPN yakni 20 dari 11/12 tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penambang kripto nantinya akan membayar sekitar 2,2 persen dari nilai penghasilan.

Baca juga: Trump Tunda Tarif Impor, Pasar Kripto Menghijau

Berlaku mulai Agustus 2025

Seperti disebutkan di awal, PMK ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Sementara ketentuan pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, berlaku mulai tahun 2026.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau