Komdigi: Kesepakatan Dagang RI-AS Tak Batalkan Kebijakan Publisher Rights di Indonesia

Kompas.com, 25 Februari 2026, 11:25 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Kamis (19/2/2026) waktu Amerika.

Salah satu poin dalam perjanjian tersebut menyinggung soal dukungan platform digital asal AS, terhadap bisnis media di Indonesia.

Pada pasal 3.3, disebutkan bahwa 'Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil.

Baca juga: Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Bebaskan TKDN untuk Perusahaan AS

Ketentuan ini memunculkan pertanyaan terkait keselarasan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.

Dalam Perpres No. 32 Tahun 2024, Pasal 7 merinci soal "Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Prusahaan Pers".

Kerja sama yang dimaksud berupa: lisensi bayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa kesepakatan dagang tersebut tidak membatalkan kebijakan Publisher Rights.

“Peraturan Presiden tersebut tetap berlaku dan berkekuatan hukum sebagai kebijakan nasional untuk memastikan keseimbangan relasi platform digital dengan pers, serta menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai tata kelola demokrasi di Indonesia,” ujar Nezar dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Rabu (25/2/2026).

Menurut Nezar, yang berpotensi disesuaikan adalah pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kerangka perdagangan digital global yang menekankan kepastian usaha dan prinsip non-discriminatory treatment.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Publisher Rights Mirip UU Media Australia dan Kanada

Nezar pun memastikan ketentuan utama dalam Perpres 32/2024 tetap menjadi dasar perlindungan bagi pers nasional. Aturan tersebut antara lain mencakup:

  • Pengakuan jurnalisme berkualitas sebagai kepentingan publik
  • Kewajiban platform mendistribusikan konten berita secara adil dan transparan
  • Pengaturan kemitraan antara platform digital dan perusahaan pers
  • Mekanisme fasilitasi, mediasi, dan pengawasan hubungan platform dengan pers

Fokus pada penguatan pers

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria menjadi pembicara di Kompasianival 2025 yang digelar di M Bloc Space, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).Kompasiana Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria menjadi pembicara di Kompasianival 2025 yang digelar di M Bloc Space, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Terkait perjanjian dagang baru antara Indonesia-AS, Nezar mengatakan bahwa ke depannya, implementasi kebijakan akan diarahkan pada penguatan kewajiban proses yang memberikan perlindungan nyata bagi perusahaan pers.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pedoman negosiasi beritikad baik, standar transparansi distribusi dan pemanfaatan konten berita, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih operasional, serta pengawasan terhadap praktik platform yang berpotensi merugikan pers.

“Kami bersama Dewan Pers dan KTP2JB sebagai pelaksana Perpres 32/2024 akan menyiapkan langkah perlindungan struktural untuk memastikan keberlanjutan industri pers,” kata Nezar.

Langkah tersebut meliputi dukungan transformasi bisnis media, penguatan kapasitas teknologi dan inovasi newsroom, eksplorasi instrumen pendanaan bagi jurnalisme kepentingan publik, serta kajian kebijakan fiskal guna menopang ekosistem pers tanpa bergantung pada kewajiban kompensasi langsung dari platform.

Baca juga: Perpres Publisher Rights: Meta Fokus Investasi ke Media di Indonesia

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau