Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Wajib Membawa KTP dan KK Saat Membuat Paspor?

Kompas.com - 06/03/2025, 20:03 WIB
Krisda Tiofani,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemohon paspor wajib membawa dokumen pendukung berupa KTP, KK, dan akta kelahiran saat mengajukan aplikasi paspor.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi Tato Juliadin Hidayawan menuturkan, petugas imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor, serta meminta dokumen pendukung yang dianggap perlu untuk menerbitkan paspor.

"Petugas Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan tujuan keberangkatan pemohon," kata Tato dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/3/2025).

Selain tiga dokumen pendukung tersebut, pemohon paspor juga bisa melengkapi permohonan dengan lampiran ijazah, surat baptis, atau buku nikah.

Baca juga: Hanya 17 Persen WN Jepang yang Punya Paspor, Ini Alasannya

Khusus penggantian paspor baru, pemohon wajib membawa paspor lama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 14, apabila persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, pejabat imigrasi yang ditunjuk dapat mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama satu hari sejak tanggal permohonan diterima.

Pengembalian dokumen tersebut disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki.

"Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," sambung Tato.

Baca juga: WNA Coba Masuk RI Pakai Paspor Palsu, Ternyata Bukan Kasus Pertama

Cegah penyalahgunaan paspor

Daftar negara bebas visa bagi paspor Indonesia.Shutterstock/scorpeow Daftar negara bebas visa bagi paspor Indonesia.
Lebih lanjut, Tato menyebut bahwa kelengkapan dokumen paspor juga bertujuan menghindari penyalahgunaan paspor dan visa di negara tujuan.

Perilaku negatif warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam penyalahgunaan visa, dianggap tidak menghormati aturan yang berlaku hingga perbuatan kriminal secara tidak langsung dapat menimbulkan stigma buruk terhadap WNI secara umum.

Akibatnya, tindakan-tindakan tersebut dapat semakin melemahkan posisi paspor RI di mata dunia internasional.

Misalnya, pemohon paspor yang menyatakan akan berkunjung ke kerabat di luar negeri dalam waktu dekat dan berencana tinggal dalam waktu lama, dapat dimintai dokumen pendukung.

Baca juga: 6 Kesalahan Menggunakan Paspor, Awas Bikin Susah

Dokumen pendukung tersebut meliputi tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat tersebut, atau bukti keikutsertaan dalam program tur.

"Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan
mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri," ujar Tato.

Begitu pula dengan WNI yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri, petugas imigrasi dapat meminta bukti Letter of Acceptance (LoA) atau surat keterangan lain yang sah dari lembaga pendidikan terkait.

"Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar
prosesnya berjalan lancar dan aman," pungkasnya.

Baca juga: Donald Trump Hapus Gender X dalam Paspor Amerika Serikat

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menengok Halte Jaga Jakarta, Ada Instalasi Puing Sisa Kebakaran
Menengok Halte Jaga Jakarta, Ada Instalasi Puing Sisa Kebakaran
Travel News
Pasar Wisata Kebugaran 10 Triliun Dollar AS, Indonesia Bidik Investasi Korsel
Pasar Wisata Kebugaran 10 Triliun Dollar AS, Indonesia Bidik Investasi Korsel
Travel News
Tips Beli Tiket Shinkansen di Jepang, Cepat dan Tanpa Antre Panjang
Tips Beli Tiket Shinkansen di Jepang, Cepat dan Tanpa Antre Panjang
Travelpedia
Kepulauan Seribu Jadi Destinasi Favorit Warga Jakarta Saat Libur Panjang Maulid Nabi
Kepulauan Seribu Jadi Destinasi Favorit Warga Jakarta Saat Libur Panjang Maulid Nabi
Travel News
Bandara Semarang dan Palembang Jadi Internasional, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Bandara Semarang dan Palembang Jadi Internasional, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Travel News
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Travel News
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau