KOMPAS.com – Sebagian masyarakat Indonesia telah menikmati libur panjang pada HUT ke-80 kemerdekaan Indonesia pada Sabtu-Senin (16 sampai 18 Agustus 2025) lalu.
Itu karena pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama, sehingga masyarakat yang bisa libur bisa mendapat tiga hari libur atau long weekend.
Namun karena statusnya adalah cuti bersama, sebagian orang tidak libur pada 18 Agustus 2025 lalu.
Baca juga: 7 Rekomendasi Wisata di Dau Malang untuk Liburan Sejuk
Untungnya, masyarakat akan disambut dengan libur panjang begitu memasuki awal September 2025.
Berbeda dengan 18 Agustus 2025 yang merupakan cuti bersama, libur panjang pada September 2025 adalah libur nasional.
Adapun libur panjang tersebut akan bisa masyarakat nikmati pada Jumat-Minggu (5 sampai 7 September 2025).
Itu karena Hari Jumat tanggal 5 September 2025 adalah hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu jika digabungkan dengan libur akhir pekan Sabtu-Minggu (6 sampai 7 September 2025), masyarakat bisa mendapatkan libur selama 3 hari.
Baca juga: Perbedaan Isra Miraj dan Maulid Nabi: Dua Peristiwa Penting dalam Islam
Jika bisa mengajukan cuti pada Senin (8/9/2025), maka libur yang didapat akan bisa lebih panjang, yakni selama 4 hari.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini