KOMPAS.com - Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana menanggapi kekecewaan jajaran Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009.
Ia mengatakan, perubahan Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI.
Penyusunannya diklaim telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik.
Adapun pelibatan asosiasi kepariwisataan disebut tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan.
"Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan
pariwisata Indonesia," kata Widiyanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Ia menambahkan, koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata tetap dapat diatur secara lebih fleksibel.
Pengaturan tersebut, lanjutnya, melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor pariwisata.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana dalam pembukaan instalasi GAYA Archive di Senayan City, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/9/2025),Ia melanjutkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian, sebab pihak GIPI tidak dilibatkan dalam diskusi terkait penghapusan GIPI dari
Ia menuturkan, apabila GIPI dihilangkan dari Undang-Undang, akan berdampak kepada koordinasi para pelaku industri pariwisata.
"Semua pelaku industri karena melihat ada disebutkan di Undang-Undang pasti mempunyai ketertarikan, mempunyai kemudahan untuk kita melakukan koordinasi," kata Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025).
"Jadi kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi 7 ya, yang menghilangkan GIPI dari Undang-Undang Kepariwisataan," ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa dari beberapa pertemuan sebelumnya yang dilakukan antara GIPI dengan pimpinan Komisi 7 DPR, tidak ada bahasan mengenai penghapusan GIPI dari Undang Undang Kepariwisataan.
Baca juga: Industri Pariwisata Belum Jadi Prioritas Pemerintah, Ini Kata GIPI
Namun, katanya, pernah ada usulan untuk mengganti nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Perubahan nama ini, katanya, tidak menjadi masalah.
Suasana Desa Penglipuran, desa wisata terbaik di dunia yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (3/10/2025).Berdasarkan draft perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang Kompas.com peroleh dari GIPI pada Minggu (12/10/2025), pada berkas tersebut tertulis pada poin 38: "BAB XI dihapus".