Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GIPI Kecewa Dihapus dari UU Kepariwisataan, Ini Tanggapan Menpar

Kompas.com - 14/10/2025, 14:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana menanggapi kekecewaan jajaran Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009.

Ia mengatakan, perubahan Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI.

Penyusunannya diklaim telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik.

Adapun pelibatan asosiasi kepariwisataan disebut tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan.

"Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan
pariwisata Indonesia," kata Widiyanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Ia menambahkan, koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata tetap dapat diatur secara lebih fleksibel.

Pengaturan tersebut, lanjutnya, melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana dalam pembukaan instalasi GAYA Archive di Senayan City, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/9/2025),KOMPAS.com/DEVI PATTRICIA Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana dalam pembukaan instalasi GAYA Archive di Senayan City, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/9/2025),
Sebelumnya, Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menyatakan kekecewaannya atas dihapusnya GIP dari Undang Undang Kepariwisataan.

Ia melanjutkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian, sebab pihak GIPI tidak dilibatkan dalam diskusi terkait penghapusan GIPI dari

Ia menuturkan, apabila GIPI dihilangkan dari Undang-Undang, akan berdampak kepada koordinasi para pelaku industri pariwisata.

"Semua pelaku industri karena melihat ada disebutkan di Undang-Undang pasti mempunyai ketertarikan, mempunyai kemudahan untuk kita melakukan koordinasi," kata Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025).

"Jadi kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi 7 ya, yang menghilangkan GIPI dari Undang-Undang Kepariwisataan," ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa dari beberapa pertemuan sebelumnya yang dilakukan antara GIPI dengan pimpinan Komisi 7 DPR, tidak ada bahasan mengenai penghapusan GIPI dari Undang Undang Kepariwisataan.

Baca juga: Industri Pariwisata Belum Jadi Prioritas Pemerintah, Ini Kata GIPI

Namun, katanya, pernah ada usulan untuk mengganti nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Perubahan nama ini, katanya, tidak menjadi masalah.

Suasana Desa Penglipuran, desa wisata terbaik di dunia yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (3/10/2025).KOMPAS.com/Krisda Tiofani Suasana Desa Penglipuran, desa wisata terbaik di dunia yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (3/10/2025).

Berdasarkan draft perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang Kompas.com peroleh dari GIPI pada Minggu (12/10/2025), pada berkas tersebut tertulis pada poin 38: "BAB XI dihapus".

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
Travelpedia
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
Travel News
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Travel News
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau