Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Kompas.com - 13/10/2025, 06:37 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi


KOMPAS.com -
Nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Menyikapi hal ini, pihak GIPI akan mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Ini sedang berproses, karena Paripurna sudah mengesahkan, jadi jalan ke Presiden. Nanti dari GIPI akan segera melayangkan surat kepada Presiden, dengan tembusan tentunya kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk ini menjadi perhatian."

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025).

Baca juga:

Ia melanjutkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian, sebab pihak GIPI tidak dilibatkan dalam diskusi terkait penghapusan GIPI dari Undang Undang Kepariwisataan.

Sebelumnya, kata Hariyadi, aspek yang menjadi pembahasan bersama GIPI yaitu terkait BLU (Badan Layanan Umum) Pariwisata dan Indonesia Tourism Board.

Ia menuturkan, apabila GIPI dihilangkan dari Undang-Undang, akan berdampak kepada koordinasi para pelaku industri pariwisata.

"Semua pelaku industri karena melihat ada disebutkan di Undang-Undang pasti mempunyai ketertarikan, mempunyai kemudahan untuk kita melakukan koordinasi," katanya.

Baca juga: GIPI Sebut Pemerintah Baru Perlu Dorong Penerbangan untuk Tambah Kunjungan Wisman

GIPI dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) sekaligus Ketua Umum
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, dalam  jumpa pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).  Kompas.com/Krisda Tiofani Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, dalam jumpa pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan draft perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang Kompas.com peroleh dari GIPI pada Minggu (12/10/2025), pada berkas tersebut tertulis pada poin 38: "BAB XI dihapus".

Hariyadi menyampaikan, sebelum disahkan menjadi Undang Undang, nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia tercantum di dalam  Bab XI mulai dari Pasal 50 sampai Pasal 54.

Merujuk kepada draft sebelumnya, tertulis pada Pasal 50 Ayat 1: "Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk suatu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia".

Lebih lanjut pada Ayat 2 diuraikan: "Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas: pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

Baca juga: GIPI Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sejalan dengan Kemenparekraf

"Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu (nama GIPI) hilang, jadi GIPI itu di Undang Undang hilang. Ini jadi pertanyaan untuk kita sebenarnya, ada apa, memang kami kenapa?" tanyanya.

Sebagaimana yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Uudang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Hariyadi menuturkan tidak semua asosiasi di bidang pariwisata itu kuat, asosiasi tersebut katanya perlu berhimpun, dan keberadan GIPI di dalam Undang Undang dinilai sangat diperlukan. 

Baca juga: GIPI: Kebijakan Pariwisata Belum Jelas

Halaman:


Terkini Lainnya
Gratis Piknik Malam Lihat Supermoon di Planetarium Jakarta, Ini Caranya
Gratis Piknik Malam Lihat Supermoon di Planetarium Jakarta, Ini Caranya
Travelpedia
FOTO: Museum Arkeologi Terbesar di Dunia yang Baru Buka di Mesir
FOTO: Museum Arkeologi Terbesar di Dunia yang Baru Buka di Mesir
Travel News
Lift Kaca dan Bayangan Pembangunan di Tebing Bali
Lift Kaca dan Bayangan Pembangunan di Tebing Bali
Travel News
Saat Bromo Tak Sekadar Menawarkan Pemandangan, tapi Juga Cerita Hidup
Saat Bromo Tak Sekadar Menawarkan Pemandangan, tapi Juga Cerita Hidup
BrandzView
Wings Air Buka Rute Nabire-Biak PP, Terbang Dua Kali Seminggu
Wings Air Buka Rute Nabire-Biak PP, Terbang Dua Kali Seminggu
Travel News
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau