KOMPAS.com - Nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Menyikapi hal ini, pihak GIPI akan mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ini sedang berproses, karena Paripurna sudah mengesahkan, jadi jalan ke Presiden. Nanti dari GIPI akan segera melayangkan surat kepada Presiden, dengan tembusan tentunya kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk ini menjadi perhatian."
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025).
Baca juga:
Ia melanjutkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian, sebab pihak GIPI tidak dilibatkan dalam diskusi terkait penghapusan GIPI dari Undang Undang Kepariwisataan.
Sebelumnya, kata Hariyadi, aspek yang menjadi pembahasan bersama GIPI yaitu terkait BLU (Badan Layanan Umum) Pariwisata dan Indonesia Tourism Board.
Ia menuturkan, apabila GIPI dihilangkan dari Undang-Undang, akan berdampak kepada koordinasi para pelaku industri pariwisata.
"Semua pelaku industri karena melihat ada disebutkan di Undang-Undang pasti mempunyai ketertarikan, mempunyai kemudahan untuk kita melakukan koordinasi," katanya.
Baca juga: GIPI Sebut Pemerintah Baru Perlu Dorong Penerbangan untuk Tambah Kunjungan Wisman
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) sekaligus Ketua Umum
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, dalam jumpa pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025). Hariyadi menyampaikan, sebelum disahkan menjadi Undang Undang, nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia tercantum di dalam Bab XI mulai dari Pasal 50 sampai Pasal 54.
Merujuk kepada draft sebelumnya, tertulis pada Pasal 50 Ayat 1: "Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk suatu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia".
Lebih lanjut pada Ayat 2 diuraikan: "Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas: pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
Baca juga: GIPI Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sejalan dengan Kemenparekraf
"Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu (nama GIPI) hilang, jadi GIPI itu di Undang Undang hilang. Ini jadi pertanyaan untuk kita sebenarnya, ada apa, memang kami kenapa?" tanyanya.
Sebagaimana yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Uudang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Hariyadi menuturkan tidak semua asosiasi di bidang pariwisata itu kuat, asosiasi tersebut katanya perlu berhimpun, dan keberadan GIPI di dalam Undang Undang dinilai sangat diperlukan.
Baca juga: GIPI: Kebijakan Pariwisata Belum Jelas