Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Dihapus dari Undang-Undang Kepariwisataan

Kompas.com - 12/10/2025, 19:30 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, nama GIPI dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009.

"Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu hilang, jadi GIPI itu di Undang-Undang hilang. Ini jadi pertanyaan untuk kita sebenarnya, ada apa, memang kami kenapa?"

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025).

Sebagaimana yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Baca juga:

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Hariyadi menyampaikan, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia tercantum di dalam  Bab 11 mulai dari Pasal 50 sampai Pasal 54.

Merujuk kepada draft sebelumnya, tertulis pada Pasal 50 Ayat 1: "Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk suatu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia".

Lebih lanjut pada Ayat 2 diuraikan: "Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas: pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

Baca juga:

Hariyadi menuturkan tidak semua asosiasi di bidang pariwisata itu kuat. Asosiasi tersebut katanya perlu berhimpun, dan keberadan GIPI di dalam Undang Undang dinilai sangat diperlukan. 

"Jadi kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi 7 ya, yang menghilangkan GIPI dari Undang-Undang Kepariwisataan," ujarnya. 

Lebih lanjut dipaparkan dari beberapa pertemuan sebelumnya yang dilakukan antara GIPI dengan pimpinan Komisi 7 DPR, tidak ada bahasan mengenai penghapusan GIPI dari Undang Undang Kepariwisataan.

Namun, katanya, pernah ada usulan untuk mengganti nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Perubahan nama ini, katanya, tidak menjadi masalah.

"Sepanjang substansinya itu sama, kami rasa tidak masalah (jika ada perubahan nama). Tapi ini betul-betul dihilangkan, dihapus semuanya," katanya.

Baca juga:

Melihat hal ini, Hariyadi menyampaikan rasa kecewa, sebab pelaku industri pariwisata dihilangkan dari Undang-Undang yang baru.

"Kami sangat kecewa ya, kita berjuang keras untuk membesarkan pariwisata, tapi induknya pelaku industri pariwisata malah dihabisi di dalam Undang-Undang yang baru," ungkapnya.

Menyikapi hal ini, ia mengatakan GIPI nantinya akan mengirimkan surat kepada Presiden dengan tebusan kepada Menteri Sekretaris Negara tekait penghapusan GIPI dari Undang Undang.

Hariyadi mengatakan, apabila GIPI dihilangkan dari Undang-Undang, akan berdampak kepada koordinasi para pelaku industri pariwisata.

"Semua pelaku industri karena melihat ada disebutkan di Undang-Undang pasti mempunyai ketertarikan, mempunyai kemudahan untuk kita melakukan koordinasi," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
Travelpedia
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
Travel News
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Travel News
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau