KOMPAS.com - Kartu Pers Istana Kepresidenan RI milik seorang jurnalis CNN Indonesia dicabut karena mengajukan pertanyaan soal kasus keracunan yang dialami ribuan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kartu pers tersebut merupakan tanda pengenal sekaligus syarat akses bagi seorang jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan Istana Kepresidenan.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari menyebutkan, pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan atas nama jurnalisnya, Diana Valencia, terjadi pada 27 September 2025.
"Tepatnya pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia," kata Titin, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Titin mengatakan, CNN Indonesia telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mempertanyakan alasan pencabutan ID Pers tersebut.
Soal pertanyaan yang diajukan Diana Valencia mengenai keracunan MBG kepada Prabowo, redaksi CNN Indonesia menilai itu adalah pertanyaan yang perlu diajukan.
"Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakangan ini, yaitu isu MBG," kata Titin.
Diana bertanya tentang maraknya kasus keracunan program MBG kepada Prabowo yang baru tiba di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 27 September 2025 sore, usai melakukan lawatan ke luar negeri.
Mendapat pertanyaan tersebut, Prabowo mengatakan bahwa ia akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk membahas program MBG.
"Saya baru dari luar negeri tujuh hari. Saya monitor ada perkembangan (isu MBG) itu. Habis ini saya langsung akan panggil Kepala BGN dengan berapa pejabat, kami akan diskusikan," kata Prabowo, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Kartu pers dikembalikan
Pada Senin (29/9/2025), BPMI mengembalikan kartu pers Istana Kepresidenan milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia,
Pengembalian ID liputan itu dilakukan setelah audiensi jajaran redaksi CNN Indonesia dengan pihak BPMI di Istana Kepresidenan.
Deputi BPMI Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, lembaganya meminta maaf atas tindakan penarikan ID liputan milik Diana.
BPMI juga berjanji hal ini akan menjadi pengalaman terakhir dan memastikan tidak akan terjadi lagi hal serupa pada siapapun wartawan yang ditugaskan di Istana.
"Kami sampaikan bahwa ID yang diambil oleh BPMI adalah ID khusus Istana. Jadi ID wartawan khusus istana. ID khusus Istana itu pun akan dikembalikan ke yang bersangkutan disaksikan Pemred yang langsung kami serahkan," kata Yusuf dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Pimred CNN Indonesia Titin Rosmasari menyatakan bahwa hasil audiensi dengan BPMI sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran kalangan media terkait kasus pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan.
"Semua hari ini terjawab. ID ini artinya dapat jaminan bahwa Diana dapat kembali menjalani tugas seperti sebelumnya," ujar Titin.
Tanggapan Mensesneg dan Dewan Pers
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan akan mencari solusi terbaik terkait kasus pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan atas nama jurnalis CNN Indonesia.
“Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” kata Prasetyo di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, pada Minggu (28/9/2025) malam, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah meminta agar BPMI menjalin komunikasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Jadi besok kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama, lah,” ujarnya.
Dia mengatakan kasus pencabutan kartu pers tersebut menjadi perhatian dirinya dan tidak sampai menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut itu.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya.
Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/29/153500482/kronologi-pencabutan-dan-pengembalian-kartu-pers-istana-jurnalis-cnn