Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Pakar Hukum Jelaskan Tidak Ada Larangan Pengibaran Bendera One Piece

Kompas.com - 06/08/2025, 19:10 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece bakal dipenjara 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, foto dan video yang menunjukkan pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami marak beredar di media sosial.

Pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dianggap mewakili semangat perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter.

Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim bahwa pengibaran bendera tersebut dapat dikenakan hukuman penjara perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.

Berikut narasi yang dibagikan:

Barang siapa yang mengibarkan bendera one piece di acara HUT RI ke 80 akan di tindak tegas Penjara 5 tahun

Klarifikasi, pakar hukum jelaskan tidak ada larangan pengibaran bendera One PieceScreenshot Klarifikasi, pakar hukum jelaskan tidak ada larangan pengibaran bendera One Piece

Penelusuran Kompas.com

Dalam pemberitaan Kompas.com, 2 Agustus 2025, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada larangan pengibaran bendera dari anime One Piece.

"Ya, benar. Tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut," kata Fickar. 

Menurut Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Realita di masyarakat

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 1 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece jelang HUT Ke-80 RI.

Budi mengatakan, terdapat konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi.

Sementara itu, aparat penegak hukum dilaporkan telah bergerak menertibkan masyarakat yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:


Terkini Lainnya
INFOGRAFIK: Hoaks Ahmad Sahroni Dirawat di RS, Pingsan Setelah Tahu Rumahnya Dijarah
INFOGRAFIK: Hoaks Ahmad Sahroni Dirawat di RS, Pingsan Setelah Tahu Rumahnya Dijarah
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Ahmad Sahroni Ditangap Polisi di Bandara Soetta Hasil Rekayasa AI
[KLARIFIKASI] Video Ahmad Sahroni Ditangap Polisi di Bandara Soetta Hasil Rekayasa AI
Hoaks atau Fakta
Narasi Antek Asing di Balik Demonstrasi Dianggap Disinformasi dan Distorsi
Narasi Antek Asing di Balik Demonstrasi Dianggap Disinformasi dan Distorsi
Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Foto Keliru Affan Kurniawan | Hoaks 10 Brimob Tewas
Cek Fakta Sepekan: Foto Keliru Affan Kurniawan | Hoaks 10 Brimob Tewas
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manajemen Bantah Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan Dijual
[KLARIFIKASI] Manajemen Bantah Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan Dijual
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] PBB Gelar Sidang Darurat Membubarkan DPR RI
[HOAKS] PBB Gelar Sidang Darurat Membubarkan DPR RI
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Jokowi Tantang Para Demonstran Datang ke Rumahnya
[HOAKS] Jokowi Tantang Para Demonstran Datang ke Rumahnya
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Ini Kostum Iron Man Karya Seniman Tulungagung, Bukan Jarahan Rumah Sahroni
[KLARIFIKASI] Ini Kostum Iron Man Karya Seniman Tulungagung, Bukan Jarahan Rumah Sahroni
Hoaks atau Fakta
SAFEnet Terima 16 Aduan Terkait Doxing Saat Demonstrasi Akhir Agustus 2025
SAFEnet Terima 16 Aduan Terkait Doxing Saat Demonstrasi Akhir Agustus 2025
Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Jenderal Israel Ditangkap Belanda atas Kejahatan Perang
INFOGRAFIK: Hoaks Jenderal Israel Ditangkap Belanda atas Kejahatan Perang
Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Rumah Sri Mulyani Dibakar Para Perusuh Usai Penjarahan
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Rumah Sri Mulyani Dibakar Para Perusuh Usai Penjarahan
Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Kerumunan WNA Cemas di Bandara Saat Ingin Tinggalkan Indonesia
INFOGRAFIK: Hoaks Kerumunan WNA Cemas di Bandara Saat Ingin Tinggalkan Indonesia
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Logo PKI yang Disita Polisi di Samarinda Tidak Terkait Demonstrasi Mahasiswa
[KLARIFIKASI] Logo PKI yang Disita Polisi di Samarinda Tidak Terkait Demonstrasi Mahasiswa
Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Benarkah Megawati Menolak RUU Perampasan Aset?
CEK FAKTA: Benarkah Megawati Menolak RUU Perampasan Aset?
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] 10 Anggota Brimob Tewas akibat Demonstrasi Agustus 2025
[HOAKS] 10 Anggota Brimob Tewas akibat Demonstrasi Agustus 2025
Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau