KOMPAS.com - Sebanyak Rp 943 triliun transaksi mencurigakan di bidang perpajakan telah dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Analisis tersebut dilakukan sepanjang 2025 dan menjadi temuan dengan nominal terbanyak dibandingkan transaksi bidang lainnya.
Selama setahun belakangan, PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, dan satu informasi terkait sektor perpajakan.
Dalam aspek penerimaan negara, PPATK melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan.
Kerja sama tersebut menghasilkan optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Salah satu temuan signifikan yakni pada sektor perdagangan tekstil. PPATK menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun.
Mereka menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan.
Selain menghindari pajak, trik itu juga dilakukan untuk melakukan penjualan ilegal.
Menggunakan rekening pribadi atau karyawan untuk menyembunyikan omzet perusahaan dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, karyawan yang rekeningnya dipakai juga berisiko terjerat Pasal 488 KUHP mengenai Tindak Pidana Barang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang